Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosep: Saya akan Banding

Yosep Hidayah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim PN Subang dalam kasus pembunuhan ibu-anak di Subang dan menyatakan banding.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Divonis Penjara 20 Tahun di Kasus Pembunuhan Ibu-Anak Subang, Yosep: Saya akan Banding
Kolase Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kolase terdakwa kasus Subang, Yosep gelisah saat jalani sidang vonis, kerap ayunkan kaki dan mimik wajah cemberut di PN Subang, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024). Yosep Hidayah divonis pidana penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim PN Subang dalam kasus pembunuhan ibu-anak di Subang dan menyatakan banding. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada Yosep Hidayah.

Yosep Hidayah adalah terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang pada 2021.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Yosep Hidayah divonis seumur hidup.

Sebelumnya, majelis hakim yang diketahui Ardi Wijayanto itu menyatakan, Yosep Hidayah terbukti melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menyatakan, terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama."

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim Ardi Wijayanto dikutip dari tayangan tribunjabarvideo.

Terhadap vonis tersebut, Yosep mengatakan, akan melakukan banding.

Berita Rekomendasi

"Saya akan banding, akan banding," ujar Yosep kepada majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Yosep yang merupakan suami Tuti dan ayah Amelia, syok. Dia yang pertama kali menemukan mayat itu.

Merasa janggal atas kematian istri dan anaknya, Yosep melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jalan Cagak.

Baca juga: Kasus Subang Disidang, Jaksa Mengungkap Cara Keji Yosep Habisi Istri dan Anaknya

Saat jenazah Tuti dan Amalia dimakamkan, Yosep terlihat sangat sedih. Bahkan dia pun menangis.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara. Jenazah korban juga diautopsi sampai dua kali.

Sebanyak 121 saksi sudah diperiksa demi mencari orang yang bertanggung jawab dalam pembunuhan ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas