Komisi III DPR Desak KY Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur
Ahmad Sahroni curiga ada proses hukum yang tak benar mengingat vonis hakim dengan tuntutan jaksa berbanding jauh, minta KY periksa hakim kasus Ronald.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
![Komisi III DPR Desak KY Periksa Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ronald-tannur-tsk.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diminta memeriksa hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ronald Tannur dibebaskan dari segala dakwaan terkait kasus penganiayaan yang membuat kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga dan merasa curiga bahwa adanya proses hukum yang tidak benar, mengingat vonis hakim dengan tuntutan jaksa sangat berbanding jauh.
"Saya minta Komisi Yudisial periksa semua hakim yang menangani perkara tersebut. Karena para hakim dengan jelas menampilkan sebuah kecacatan hukum kepada masyarakat," kata dia dalam keterangannya Kamis (25/7/2024).
"Dan Kejagung juga harus langsung ajukan banding terkait vonis bebas tersebut, jangan sampai tidak. Kalau dibiarkan begini, seluruh masyarakat Indonesia pasti kecewa dengan proses hukum kita,” lanjut Sahroni.
Sebagai pimpinan Komisi III DPR yang membidangi Hukum dan HAM, Sahroni merasa sangat malu dengan putusan tersebut.
Dia mengatakan vonis tersebut membuat rusak penegakan hukum di tanah air.
"Kasus ini kan bukti-buktinya sudah jelas, rekamannya ada, korban sampai meninggal, masa iya pelakunya bebas? Ngaco aja, jauh sekali dari tuntutan jaksa. Jadi teruntuk hakim yang menangani kasus ini, Anda sakit dan memalukan," tandasnya.
![Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ronald-tannur-bebas.jpg)
Adapun dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki.
Padahal, jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.