2 Hal Ringankan Hukuman Yosep Hidayah di Kasus Subang, Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipenjara
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosep.
Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, menggelar sidang putusan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), Kamis (25/7/2024).
Vonis 20 tahun penjara jatuh kepada terdakwa pembunuhan, Yosep Hidayah.
Ketua Majelis Hakim, Ardi Wijayanto menjelaskan, sejak persidangan awal, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan bersama tersangka lain.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.
Hakim menilai Yosep terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.
Ardi Wijayanto, membeberkan terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Adapun hal yang memberatkan yaitu, terbukti melakukan pembunuhan berencana, tidak mengakui perbuatannya, dan meresahkan masyarakat.
“Dan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan terdakwa bersikap sopan ketika jalani persidangan,” ujarnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.
Pihak Yosep Kecewa
Baca juga: Gerak-gerik Yosep Hidayah Sebelum Kena Vonis 20 Tahun Penjara
Usai sidang, pengacara Yosep, Rohman Hidayat mengungkapkan kekecewaannya karena yakin kliennya tidak bersalah.
Sedangkan Yosep mengaku ingin ajukan banding.
"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," ujar Yosep Hidayah.
Selain itu, ia menambahkan bahwa keterangan Ramdanu, teman yang mengaku diajak Yosep saat membunuh itu adalah fitnah.
"Keterangan Danu itu fitnah. Hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.