Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Hal Ringankan Hukuman Yosep Hidayah di Kasus Subang, Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipenjara

Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosep.

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 2 Hal Ringankan Hukuman Yosep Hidayah di Kasus Subang, Dinilai Sopan dan Belum Pernah Dipenjara
Ahya Nurdin
Yosep Hidayah saat disidang di Pengadilan Negeri Subang pada kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada Agustus 2021 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, menggelar sidang putusan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), Kamis (25/7/2024).

Vonis 20 tahun penjara jatuh kepada terdakwa pembunuhan, Yosep Hidayah.

Ketua Majelis Hakim, Ardi Wijayanto menjelaskan, sejak persidangan awal, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan bersama tersangka lain.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti telah melakukan pembunuhan berencana bersama tersangka lain terhadap anak dan istrinya," ujarnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Hakim menilai Yosep terbukti melanggar pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Maka dari itu, kami memutuskan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan vonis 20 tahun penjara," imbuhnya.

Ardi Wijayanto, membeberkan terdapat hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Adapun hal yang memberatkan yaitu, terbukti melakukan pembunuhan berencana, tidak mengakui perbuatannya, dan meresahkan masyarakat.

Berita Rekomendasi

“Dan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipenjara, dan terdakwa bersikap sopan ketika jalani persidangan,” ujarnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya meminta Yosep dihukum penjara seumur hidup.

Pihak Yosep Kecewa

Baca juga: Gerak-gerik Yosep Hidayah Sebelum Kena Vonis 20 Tahun Penjara

Usai sidang, pengacara Yosep, Rohman Hidayat mengungkapkan kekecewaannya karena yakin kliennya tidak bersalah.

Sedangkan Yosep mengaku ingin ajukan banding.

"Saya akan banding. Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku, karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," ujar Yosep Hidayah.

Selain itu, ia menambahkan bahwa keterangan Ramdanu, teman yang mengaku diajak Yosep saat membunuh itu adalah fitnah.

"Keterangan Danu itu fitnah. Hakim tak melihat fakta persidangan, padahal banyak saksi yang meringankan dan juga JPU tak bisa menghadirkan barang bukti yang selama ini dihilangkan oleh oknum Polisi Ipda Irlansyah," katanya.

Dilansir Kompas.com, kasus ini bermua saat kedua korban ditemukan tewas dalam mobil yang diparkirkan di rumahnya di Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.

Proses penyidikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa 121 orang, menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan dua kali mengotopsi jenazah korban.

Dua tahun setelahnya, polisi menetapkan lima orang tersangka yaitu Yosep, Ramdanu, istri kedua Yosep, dan dua anak tiri Yosep.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun Penjara, Yosep:Korban Salah Tangkap!

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis merupakan peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas