Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Minta Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum

Permintaan agar 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon segera dibebaskan datang dari eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Prihatin Nasib 7 Terpidana Kasus Vina, Susno Duadji Minta Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. Permintaan agar 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon segera dibebaskan datang dari eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

"Bebas dia berbohong. Saksinya lemah, keterangan ahli tidak ada. Pengakuan terdakwa tidak ada karena dicabut," katanya.

Kakak Vina Masih Yakin Pembunuhan

Sementara itu, Keluarga Vina Cirebon tetap meyakini peristiwa tahun 2016 terkait dengan pembunuhan dan rudapaksa.

Meskipun Saka Tatal melalui kuasa hukumnya telah mengajukan novum atau bukti baru di hadapan majelis hakim dalam persidangan PK pada Rabu (24/7/2024) untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.




Dari 10 novum yang disampaikan, mereka mencoba meyakini bahwa kematian dua sejoli tersebut adalah murni kecelakaan.

Namun, Marliana (33), kakak kandung Vina, masih meyakini bahwa peristiwa tersebut adalah kasus pembunuhan.

"Kami menyerahkan semuanya kepada pihak kepolisian dan pengadilan. Kami menghormati jalannya proses hukum, tapi keluarga kami masih yakin ini adalah pembunuhan," ujar Marliana saat diwawancarai di kediamannya di Kampung Samadikun, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Sidang PK Saka Tatal Dilanjutkan Hari ini, Iptu Rudiana Bakal Hadir di PN Cirebon?

Meskipun keluarga tidak memiliki bukti kuat bahwa Vina menjadi korban pembunuhan, Marliana merasa ada kejanggalan dengan luka-luka yang ada di tubuh Vina.

BERITA TERKAIT

"Memang tidak ada luka tusukan, tapi ada luka yang menurut saya menunjukkan adanya pemerkosaan dan pembunuhan," ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa ada luka yang tidak wajar di bagian tubuh Vina, termasuk di area kemaluan, serta kerusakan parah pada bagian tubuh lainnya, terutama kepala.

"Ada luka yang tidak wajar di bagian kemaluan, tubuh yang mengalami kerusakan parah, terutama di kepala yang sangat lunak," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Minta 7 Terpidana Kasus Vina Segera Dibebaskan: Kelamaan Dihukum, Perkaranya Ga Ada,  

 

 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas