Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi

Kuasa hukum keluarga korban sebut hakim tendensius hingga intervensi saksi dalam jalannya persidangan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi
Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

Putusan dari hakim Erintuah Damanik ini pun berbuntut panjang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi.

Dengan begitu, status Ronald Tannur sebagai terdakwa masih melekat.

Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dikaji.

Terutama soal keterangan hakim yang menyatakan tak ada saksi.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan, bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat oleh benda tumpul,"

"Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terang Putu Arya Wibisana," dikutip dari Surya.co.id.

PN Surabaya Masih Bungkam

Berita Rekomendasi

Sementara itu, PN Surabaya masih belum buka suara soal pengajuan kasasi tersebut.

Hanya saja, Erintuah Edamanik ketika mengadili kasus ini sempat menyatakan bahwa kasus ini diadili manusia biasa.

Baca juga: Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Apabila ada pihak yang tak terima, dipersilahkan untuk mengkaji ualgn melalui upaya hukum.

Komisi Yudisial Bakal Periksa Majelis Hakim

Komisi Yudisial (KY) pun akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

"Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ronald Tannur Bebas Tapi Belum Tenang, Kejagung Melalui Kejari Surabaya Akan Ajukan Kasasi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas