Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi

Kuasa hukum keluarga korban sebut hakim tendensius hingga intervensi saksi dalam jalannya persidangan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ronald Tannur Divonis Bebas, Pengacara Korban sebut Hakim Tendensius hingga Intervensi Saksi
Tribunnews.com
Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya sang kekasih dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Gregorius Ronald Tannur, anak eks DPR RI dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan negeri (PN) Surabaya.

Diketahui, Gregorius didakwa membunuh wanita asal Sukabumi, Jawa Barat bernama Dini Sera Afrianti.

Ronald Tannur dilaporkan membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club, Oktober 2023 lalu.

Putusan bebas Ronald Tannur tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024) lalu.

Putusan tersebut mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Tim kuasa hukum keluarga korban pun beberkan sejumlah kejanggalan vonis majelis hakim.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacara ibunda Dini Sera Afrianto mengatakan, pihak keluarga korban kecewa atas putusan bebas kepada Ronald Tannur tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Kami mewakili keluarga korban menyampaikan kekecewaan dan duka mendalam atas matinya keadilan di republik ini. Kami mengecam keras keputusan tersebut," ujarnya, dikutip dari Surya.co.id.

Ia menuturkan, ada sejumlah kejanggalan terkait sidang tersebut.

Dimas menuturkan, pihaknya melihat hakim dalam sidang melakukan perbuatan atau sikap tendensius.

Selain itu, beberapa kali hakim mengintervensi atau menghentikan saksi yang sedang menyampaikan keterangan.

Baca juga: Komisi III DPR Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

"Yang paling saya ingat, saat ahli forensik dari RSUD dr Soetomo dihentikan. Padahal dia sedang menjelaskan apa-apa yang menjadi penyebab kematian korban," ungkap Dimas.


Pertimbangan terkait putusan juga disebut janggal oleh Dimas.

Hakim menyebut bahwa korban meninggal karena sakit lambung.

“Ini jelas pendapat pribadi hakim, tanpa melihat alat bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) dan para saksi,” tegasnya.

Padahal, ada luka memar di tubuh korban serta ada bekas lindasan ban mobil.

"Bagaimana orang yang meninggal dalam kondisi seperti ini dianggap karena sakit lambung akibat mengonsumsi alkohol,"

"Bukti-bukti yang dikuatkan dengan hasil visum seolah dianggap tidak ada," lanjut Dimas.

Sementara, korban masih bersama dengan terdakwa setelah minum alkohol.

Korban pun dipukul menggunakan botol miras dan dilindas pakai mobil terdakwa.

Dimas merasah aneh karena hakim menyebut tak cukup bukti terjadinya penganiayaan.

"Lantas luka-luka ini dari mana," tanyanya sambil menunjukan bukti gambar tubuh korban yang mengalami sejumlah luka.

Dengan beberapa cacatan tersebut, pihaknya menuding majelis hakim telah menggunakan asumsi pribadinya.

Terkait putusan hakim, tim kuasa hukum juga bakal mengambil langkah-langkah lain.

Di antaranya dengan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding dan melaporkan tiga hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial.

Baca juga: Badan Pengawas MA Bakal Periksa soal Vonis Bebas Ronald Tannur Jika Sudah Ada Aduan

Pihaknya juga bakal melapor ke KPK terkait putusan ini.

Ia berharap, KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim dan menindak tegas apabila ditemukan bukti penyuapan atau sebagainya.

"Dan kami meminta kepada semua media, masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan perlindungan perempuan untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Agar keadilan di negeri ini bisa tetap ditegakkan," pungkasnya.

Kejagung Ajukan Kasasi

Putusan dari hakim Erintuah Damanik ini pun berbuntut panjang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi.

Dengan begitu, status Ronald Tannur sebagai terdakwa masih melekat.

Putu Arya Wibisana selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dikaji.

Terutama soal keterangan hakim yang menyatakan tak ada saksi.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan, bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat oleh benda tumpul,"

"Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terang Putu Arya Wibisana," dikutip dari Surya.co.id.

PN Surabaya Masih Bungkam

Sementara itu, PN Surabaya masih belum buka suara soal pengajuan kasasi tersebut.

Hanya saja, Erintuah Edamanik ketika mengadili kasus ini sempat menyatakan bahwa kasus ini diadili manusia biasa.

Baca juga: Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Apabila ada pihak yang tak terima, dipersilahkan untuk mengkaji ualgn melalui upaya hukum.

Komisi Yudisial Bakal Periksa Majelis Hakim

Komisi Yudisial (KY) pun akan melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

"Tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ronald Tannur Bebas Tapi Belum Tenang, Kejagung Melalui Kejari Surabaya Akan Ajukan Kasasi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id, Tony Hermawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas