Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi

Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Sebut Silaturahmi
istimewa
Kolase hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Gregorius Ronald Tannur. Kabar terbaru kasus pembunuhan Dini, kini Hakim yang vonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Jumat (26/7/2024). 

Putusan Damanik juga mendapat respons dari pakar hukum Universitas Airlangga, Wayan Titib Sulaksana.

Ia mengatakan, putusan tersebut merupakan bentuk putusan bebas atau de zuivere vrijspraak yang disebabkan kemampuan jaksa dalam membuktikan dakwaan secara sah.

Wayan mengatakan, dalam kasus pidana, bukti-bukti seperti saksi yang melihat atau mendengar kejadian adalah hal yang sangat penting.

Ia mengkritik keputusan hakim yang menyatakan tidak adanya saksi yang melihat Ronald Tannur menganiaya korban.

Wayan pun berpendapat, harusnya hakim jeli dalam memahami konstruksi kasus yang ada.

"Walaupun tidak ada bukti langsung dari insiden penganiayaan, terdapat bukti lain yang relevan seperti keterangan satpam yang melihat korban tergeletak di basement dan visum et repertum yang menyebutkan bahwa korban tewas akibat benda tumpul," ujarnya, dikutip dari TribunJatim.com, Jumat (26/7/2024).

Wayan menambahkan, keputusan bebas ini dianggap prematur.

BERITA REKOMENDASI

“Keputusan bebas ini terkesan prematur, karena hakim seharusnya tidak hanya mengandalkan ketiadaan bukti langsung, tetapi juga mempertimbangkan bukti penguat lainnya,” ucapnya.

Menurutnya, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim terlalu ketat dalam menuntuk bukti materil, padahal bukti lain yang cukup unutk membangun keyakinan seperti visum dan keterangan ahli.

“Jika tidak ada pelakunya, bagaimana mungkin korban mengalami luka berat masa iya karena dipukuli genderuwo," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Ini Hakim Erintuah Damanik yang Bebaskan Ronald Tannur, Dipanggil ke Pengadilan Tinggi Surabaya

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(Surya.co.id/TribunJatim.com, Tony Hermawan)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas