Saka Tatal Alami Trauma, LPSK: Sudah Dewasa, Tapi dari Hasil Asesmen Masih Ada Trauma
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun bakal berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi Saka Tatal.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal masih alami trauma.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun bakal berikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi Saka Tatal.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati.
Dari hasil asesmen LPSK, Saka Tatal dinyatakan masih alami trausma.
Diketahui, pihak Saka Tatal telah mengajukan perlindungan ke LPSK dan disetujui.
Sri Nurherwati, mengatakan, layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu diambil sebagai tindak lanjut dari hasil asesmen terhadap Saka Tatal.
Menurut dia, pelayanan tersebut diberikan selama enam bulan yang nantinya bakal dievaluasi secara berkala, dan jika Saka Tatal dinilai masih membutuhkannya maka akan dilanjutkan.
"Dari hasil penelahaan, penelitian, dan asesmen Saka Tatal dnyatakan memenuhi syarat formil serta materil untuk diberikan layanan ini," ujar Sri Nurherwati saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Jumat (26/7/2024).
Ia mengatakan, layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi itu pun bersifat penting terhadap Saka Tatal yang kini tengah menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cirebon.
Namun, pihaknya memastikan sejak sidang PK digelar pada Rabu (24/7/2024) kondisi psikologis Saka Tatal dinyatakan siap untuk memberikan keterangan meski mengalami trauma.
Trauma tersebut dikarenakan saat ditangkap hingga dijebloskan ke balik jeruji besi bersama tujuh terpidana lainnya dalam kasus Vina pada 2016 silam Saka Tatal masih anak-anak.
Baca juga: Harta Kekayaan Gema Wahyudi, Jaksa yang Tolak Novum Saka Tatal
"Dari pemantauan kami kodisinya (Saka Tatal) juga sehat, sehingga kami meyakini siap untuk mengikuti proses persidangan di PN Cirebon," kata Sri Nurherwati.
Ia menyampaikan, LPSK telah memberikan layanan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi kepada Saka Tatal sejak sidang PK dimulai pada Rabu lalu.
Dalam proses persidangan, LPSK juga mendorong agar majelis hakim lebih mempertimbangkan dan memerhatikan Saka Tatal yang mengalami trauma akibat peristiwa 2016 silam.