Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim yang Pimpin Sidang Ronald Tannur Didesak untuk Dinonaktifkan hingga Dipecat

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur didemo sejumlah massar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in 3 Hakim yang Pimpin Sidang Ronald Tannur Didesak untuk Dinonaktifkan hingga Dipecat
TribunJatim.com/Tony Hermawan
Massa mengamuk di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (29/7/2024). Mereka marah karena tidak ditemui oleh pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya saat menggelar aksi 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur didemo sejumlah massar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan serikat buruh.

Demo tersebut terkait putusan hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Massa pun mendesak tiga hakim, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk dipecat atau setidaknya dinonaktifkan.

"Tiga hakim ini sudah banyak memutuskan kasus-kasus yang berkaitan dengan kepentingan publik yang menurut kami janggal. Sudah saatnya ada pembersihan di kantor pengadilan," ujar Agus Suprianto dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI), Senin (29/7/2024).

Hasil penelusuran, bahwa terdakwa Ronald Tannur bukanlah satu-satunya orang yang mendapatkan kebebasan dari tangan ketiga hakim tersebut. Erintuah Damanik pernah menjabat sebagai hakim ketua yang membebaskan Lily Yunita dari tuduhan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp47,1 miliar terkait tanah seluas 9,8 hektare di Osowilangon, Surabaya.

Hakim Erintuah dan koleganya memutuskan untuk mengesampingkan kasus tersebut dengan alasan bahwa kasus itu adalah perdata, bukan pidana.

Hakim Mangapul juga pernah menjadi anggota hakim dalam kasus tragedi Kanjuruhan, yang membebaskan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Berita Rekomendasi

Namun, setelah dikaji kembali oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi, Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara, sedangkan Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara.

Ketiga hakim tersebut didemo pada Senin (29/7/2024).

Massa yang terdiri dari YLBHI Surabaya, LBH Tabur Pari, LBH Buruh Rakyat Jatim, FSPMI, Biro Hukum Damar Indonesia, serta LBH Skobar menyebut kantor Pengadilan Negeri Surabaya seperti kandang binatang dengan dugaan adanya praktik mafia. Menurut mereka, perkara apapun bisa dimenangkan asalkan ada uang.

"Seperti kasus Ronald Tannur yang kami duga melibatkan praktik transaksional. Di kepolisian, terdakwa sudah mengakui telah memukul korban. Jaksa sudah mengenakan empat pasal kepada terdakwa, sehingga seharusnya vonis yang dijatuhkan minimal adalah kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, kenyataannya, terdakwa malah dibebaskan," jelasnya.

Baca juga: Kejari Surabaya Bakal Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Masih Tunggu Salinan Putusan

Vonis itu diduga lekat dengan permainan sebab Ronald Tannur pernah mengakui bahwa telah menganiaya Dini Sera Afrianti. Kejadiannya setelah karaoke di Blackhole KTV. Menurut massa, seharusnya hakim menggunakan pengakuan dasar dalam memandang kontruksi masalah dan sebagai putusan.

"Bagaimana bisa setelah Ronald Tannur setelah memukuli korban lalu mengantar ke rumah sakit dianggap menolong. Janganlah biarkan Surabaya diinjak-injak mafia hukum. Jika pengadilan tidak bisa menjadi tempat mencari keadilan, maka lebih baik dibuldozzer (dihancurkan) saja," tegasnya.

PN Angkat Suara

Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya buka suara terkait putusan Gregorius Ronald Tannur.

Itu buntut setelah didemo massa yang melakukan aksi memasang karangan bunga dan duduk bersila di lantai ruang pelayanan.

Pengadilan Negeri Surabaya melalui humasnya, Alex Adam langsung memberi respons terkait tiga hakim pemberi vonis bebas, yang didesak dipecat atau dinonaktifkan.

Ia menyadari putusan Ronald Tannur bebas sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Namun, pihak pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengerjakan tuntutan masyarakat. Termasuk tuntutan agar tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diperiksa.

"Yang bisa melakukan pemeriksaan adalah Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi pun harus mendapat delegasi dari Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," ujarnya, Senin (29/7/2024).

Saat ini, lembaga negara selain kejaksaan yang ikut memprotes putusan adalah Komisi Yudisial (KY).

Melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata, pihaknya akan melakukan investigasi.

Dasarnya mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.

Tindakan tersebut diperkuat Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti yang mendatangi kantor KY di Jakarta, pada Senin (29/7/2024), untuk membuat laporan.

Praktis KY sekarang memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan Gregorius Ronald Tannur, yakni hak inisiatif dan laporan.

KY kini kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.

Namun, Alex Adam menjelaskan, pemeriksaan hakim harus melalui mekanisme.

Seandainya KY melakukan pemeriksaan, harus terlebih dahulu melapor kepala pengadilan. Baru kemudian disampaikan ke hakim-hakim yang sedang dicurigai masyarakat bermasalah.

"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," ucapnya.

Ia melanjutkan, lantaran belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Desakan Massa Elemen LBH agar 3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Rekam Jejak Dibeber dan Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas