Agenda Sidang PK Saka Tatal Hari Ini: Saka Bawa 5 Saksi Fakta di Kasus Vina, Sosok Masih Rahasia
Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal akan menghadirkan lima orang saksi fakta dalam sidang PK di PN Cirebon hari ini.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, kembali menjalani sidang peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Sidang PK Saka Tatal hari ini pun kembali dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.
Serta hakim Galuh Rahma Esti dan Hakim Yustisia Permatasari sebagai hakim anggotanya.
Pada sidang perdana, tim kuasa hukum Saka Tatal telah membacakan memori PK.
Kemudian, dalam sidang kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan jawaban atas memori PK yang disampaikan oleh kuasa hukum Saka Tatal.
Kini agenda sidang ketiga adalah pembuktian.
Pihak Saka Tatal sendiri akan menghadirkan lima orang saksi fakta dalam sidang PK hari ini.
Hal tersebut diungkap oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, dalam sidang PK kedua pada Jumat (26/7/2024) kemarin.
"Saksi fakta ada lima orang yang mulia," kata Farhat Abbas di depan majelis hakim, Jumat (26/7/2024).
Tentang siapa sosok lima saksi fakta terkait kasus Vina Cirebon ini, tim kuasa hukum Saka Tatal masih enggan membeberkannya.
Pasalnya mereka khawatir jika nama lima saksi fakta ini bocor ke publik, akan ada intervensi terhadap saksi.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Temuan Baru Kondisi Jenazah Vina Cirebon yang Sebenarnya
Selanjutnya, selain saksi fakta akan ada juga saksi ahli dalam agenda pembuktian ini.
Namun, majelis hakim meminta untuk pemeriksaan saksi ahli ini dilakukan dalam sidang selanjutnya.
"Hari berikutnya kalau mau menghadirkan ahli," ujar sang hakim.