Gus Samsudin Divonis Bebas Kasus Video 'Bertukar Istri Jaminan Surga', Ini Alasan Majelis Hakim
Selain Gus Samsudin, anak buahnya yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga divonis bebas.
Editor: Erik S
Dikatakannya, dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan semua dakwaan penuntut umum tidak terbukti.
Sehingga Samsudin dan dua anak buahnya dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum.
"Sesuai hukum acara, kalau perintahnya dikeluarkan (dibebaskan), maka harus dikeluarkan, meski ada upaya hukum," ujarnya.
Penasihat Hukum Samsudin, Supriarno mengatakan, putusan Majelis Hakim merupakan hal yang biasa.
Baca juga: Kameramen dan Editor Video Gus Samsudin Jadi Tersangka Kasus Bertukar Istri Jaminan Surga
Karena, dia mengatakan, kliennya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam potongan video yang viral di media sosial.
"Video yang viral itu potongan video yang diunggah oleh akun medsos orang lain. Para terdakwa memang tidak melakukan itu. Jadi ini putusan biasa dan sudah pada mestinya mereka (para terdakwa) dibebaskan," katanya.
Dituntut 2,5 tahun penjara
Gus Samsudin sebelum ya dituntut 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa Samsudin terbukti melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan sebagaimana diatur sejumlah pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Surat tuntutan terhadap pemilik Padepokan Nuswantoro itu dibacakan di Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Selasa (9/7/2024).
Dalam persidangan perkara itu, JPU juga membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa lain yang juga anak buah Samsudin, yaitu Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri.
Kedua terdakwa lain dituntut lebih ringan dari pada Samsudin, yaitu, dengan hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Kehidupan Pribadi Gus Samsudin, Rumah Tangganya Harmonis, Istri Kedua Dibuat Bucin
Humas PN Blitar, M Iqbal Hutabarat, mengatakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Samsudin, Ahmad Yusuf Febriansah dan Nurkhabatul Fikri sempat tertunda pekan lalu.
"Sesuai agenda sidang minggu lalu yang sempat mengalami penundaan karena tuntutan belum siap, hari ini digelar sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, yaitu, untuk terdakwa Samsudin serta terdakwa Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri," kata Iqbal seusai persidangan.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim menetapkan Samsudin, pemilik Padepokan Nuswantoro di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus video viral bertukar pasangan pada Maret 2024.