Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Sebut Dede dan Kuasa Hukumnya Pintar sehingga Tidak Datang ke Sidang PK Saka Tatal

Hotman menilai soal sidang PK Saka Tatal, dia melihat novum yang lemah.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hotman Paris Sebut Dede dan Kuasa Hukumnya Pintar sehingga Tidak Datang ke Sidang PK Saka Tatal
capture Tribunnews.com
Dedi Mulyadi dan Hotman Paris 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awalnya direncanakan, Dedi Mulyadi akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan PK Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon di PN Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Bahkan, Dedi telah hadir di ruang sidang dan diminta duduk di kursi depan persidangan.

Namun tidak jadi ditunjuk sebagai saksi dikarenakan tidak hadirnya saksi lainnya, Dede.

Dede dianggap bisa dihadirkan oleh Dedi, karena muncul pertama kali di kanal YouTube pribadi Dedi.

Nah, ketidakhadiran Dede sebagai saksi turut memengaruhi penunjukan Dedi sebagai saksi.

Pengacara senior Hotman Paris punya analisa mengapa Dede atau kuasa hukum tidak datang ke sidang Penijauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Hotman menilai, baik Dede dan kuasa hukumnya pintar.

Berita Rekomendasi

"Ini Dede itu pasti pintar, kuasa hukumnya juga pintar. Kalau Dede sampai datang ke pengadilan PK ini menyatakan dulu dia memberikan kesaksian palsu, artinya apa? Menit itu juga bisa dipenjara, karena sumpah palsu, mungkin itu dia sudah sadar maka dia tidak datang," kata Hotman dalam jumpa pers dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Yakin Kasus Vina Cirebon Bukan Kecelakaan, Hotman Paris: Di Mata Hukum yang Diakui Visum

Hotman menilai soal sidang PK Saka Tatal, dia melihat novum yang lemah.

Seharusnya bukti yang tak sempat diajukan di persidangan sebelumnya yang kemudian dibawa ke sidang Peninjauan Kembali.

Namun dalam sidang PK Saka Tatal, novum yang diajukan adalah bukti yang sebelumnya sudah dibawa di pengadilan sebelumnya.

"Artinya bukti novum tidak ada, tidak ada saksi maka tidak ada bagi hakim untuk mengubah putusan ini (putusan kasus Vina Cirebon 2017)," kata Hotman.


Hotman juga melihat bahwa ada percakapan SMS bukti percakapan antar-pelaku yang menjadi pertimbangan hakim bahwa pembunuhan Vina dan Eky adalah berencana.

"Keluarga Vina dan kami kuasa hukumnya tetap berpegang pada putusan itu bahwa yang terjadi adalah penganiayaan dengan matinya orang atau pembunuhan berencana atau pemerkosaan," ungkap Hotman Paris.

Hotman  mengomentari Dedi Mulyadi yang batal menjadi saksi di Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon yang diajukan oleh Saka Tatal.

Hotman Paris mengaku bingung dengan rencana Dedi menjadi saksi di sidang PK tersebut.

"Aku juga bingung itu orang, kok ngapain dia maju ke persidangan, dia kan bukan saksi," kata Hotman Paris.

Hotman mengimbau agar Dedi Mulyadi segera berhenti membahas kasus ini karena Dedi Mulyadi sekarang sudah terkenal

"Sudah cukup lah ini, dia udah populer, mudah-mudahan terpilih nanti," kata Hotman.

 Hotman menilai bahwa kampanye Dedi Mulyadi sudah cukup sehingga tak perlu lagi berlanjut terus menerus membahas kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

"Sudah cukuplah kampanye, sudah cukuplah mas, janganlah terus-terusan itu berlanjut terus ya," ujar Hotman.

Kalau mau mencari popularitas, kata Hotman, Dedi masih kalah dengannya.

"Kalau kalah populer anda masih kalah ama gua populernya," kata Hotman.

Dia mengatakan bahwa selaku di pihak keluarga Vina, meyakini bahwa kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.

Hal ini berbeda dengan isi narasumber konten Dedi Mulyadi yang menggemborkan keraguan soal pembunuhan itu.

Dedi Mulyadi Batal Bersaksi karena Dede Tidak Datang

Sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Selasa (30/7/2024).

Dalam sidang tersebut turut hadir juga anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Dalam keterangannya saat meninggalkan sidang, Dedi menjelaskan, bahwa segala urusan hukum Dede sepenuhnya berada di bawah kewenangan kuasa hukumnya.

“Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” ujar Dedi, Selasa.

Dedi menekankan, bahwa ia tidak bisa memaksakan Dede untuk menghadiri kegiatan beracara tanpa persetujuan dari kuasa hukumnya.

“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini,” ucapnya.

Baca juga: Video Sosok Asli Pegi Perong Terkuak, Dede dan Dedi Mulyadi Kompak Sebut 3 DPO Tak Usah Dicari Lagi

Menurut Dedi, segala komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Saka Tatal dan kuasa hukum Dede.

“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede, iya, kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” jelas dia.

Dedi juga menyebutkan, bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.

Terkait urusan beracara, dia menegaskan, hal tersebut sepenuhnya diurus oleh kuasa hukum Dede.

“Jadi sebaiknya nanti di kuasa hukumnya saja ditelepon. Itu kan untuk urusan antar internal para pengacara,” ujarnya.

Sidang kali ini merupakan sidang ketiga PK Saka Tatal menghadirkan saksi fakta yang dilakukan oleh pemohon.

Ada sedikitnya delapan saksi fakta yang dihadirkan. Mereka adalah Aldi, Selis, Jaka, Liga Akbar, Mega, Widi, Muchtar, dan Jogi.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan narapidana dalam kasus Vina Cirebon.

Saat tujuh terdakwa lainnya divonis dengan hukuman seumur hidup, Saka cuma dihukum delapan tahun penjara.

Alasannya, Saka masih di bawah umur waktu peristiwa terjadi, 27 Agustus 2016.

Saat itu, Vina dan Eki ditemukan meninggal di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon. (TribunBogor/Naufal Fauzy) (Tribunnews.com/Muhammad Renald Shiftanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas