Derai Air Mata di Sidang Saka Tatal, Aldi Mengaku Dipukul hingga Dibakar Rambutnya saat Ditangkap
Sidang ketiga PK Saka Tatal diwarnai dengan tangisan air mata, Aldi yang sempat ditangkap pada kasus Vina 2016 mengaku mendapat penyiksaan.
Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Sidang ketiga Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana Saka Tatal berjalan diiringi dengan derai air mata.
Aldi, adik dari terpidana kasus Vina Cirebon, Eka Sandi, mengungkapkan penyiksaan yang dialaminya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Diketahui, Aldi ikut ditangkap terkait kasus Vina Cirebon delapan tahun lalu.
Namun, ia akhirnya dibebaskan lantaran berkeukeuh enggan mengaku terlibat dalam kematian Vina dan Eky.
Dalam sidang PK tersebut, Aldi mengaku sempat dianiaya oleh sejumlah oknum polisi.
Aldi mengungkapkan tak hanya dipukuli, sempat juga disetrum hingga rambutnya dibakar oleh oknum polisi tersebut.
"Masih dipukul, disetrum, dibakar rambutnya. Ada yang bawa korek langsung bakar-bakar aja."
"Pelakunya banyak, pakai pakaian seragam polisi," ucap Aldi, dalam tayangan Kompas TV, Selasa.
Penyiksaan itu, kata Aldi, dialaminya sejak ditangkap hingga tiba di Polresta Cirebon.
Saat itu, Aldi sempat menangis karena tak kuasa menahan rasa sakit.
Dalam persidangan, di depan majelis hakim, Aldi menceritakan kronologi penyiksaan saat baru ditangkap hingga digiring ke Mako Polres Cirebon Kota.
Baca juga: Tangis Aldi Pecah Saat Ceritakan Penyiksaan yang Dialaminya, Farhat Abbas Sampai Teteskan Air Mata
Menurut Aldi, penangkapan terjadi pada (31/8/2016) sekitar pukul 16.30 WIB, dikutip dari TribunJabar.id.
"Waktu ditangkap, bareng saya si Saka ini. Yang nangkap Pak Rudiana sama teman-temannya, ada tiga orang. Mereka naik mobil," ujar Aldi, Selasa.
Aldi mengatakan, dia dan Saka Tatal langsung mengalami kekerasan fisik di kantor polisi.
"Di dalam mobil menuju Polres Cirebon Kota masih dipukul, dijambakin. Ada delapan orang di dalam mobil," jelasnya.
Sesampainya di Polres Cirebon Kota, Aldi menceritakan, mereka diturunkan dari bagasi belakang mobil dan disuruh berjalan dengan cara jalan bebek sambil ditendang dan diinjak, diperlakukan seperti binatang.
"Saya turun dari gerbang 851 itu turun itu sudah suruh jalan bebek, jalan bebek banyak polisi pada baris di situ, pada baris ngadang kita yang delapan itu ada yang ditendang, ada yang dipukul, ada yang diinjek, ya diperlakukan sudah kayak binatang lah Pak kita tuh pada di sana Pak," kata Aldi.
Aldi kemudian mengungkap, kekerasan terus berlanjut hingga tengah malam.
Mereka kembali dipukuli di lorong menuju penjara, bahkan menggunakan gembok.
"Mau masuk penjara disiksa lagi, dipukul pakai gembok," ujarnya.
Aldi menyebut dirinya beserta tujuh pemuda lain itu disiksa dipaksa mengaku.
"Diinjek ada yang dibalsem muka tuh Pak, ada yang mata dibalsem, semuanya juga dibalsem jadi mata kan enggak kelihatan Pak tuh. Pukul polisi, ganti shift, ganti shift semuanya mukul," kata Aldi.
"Disuruh ngaku, 'ngaku aja kamu, ngaku, ngaku,' ya sayanya gak tahu ya Pak ya," lanjut Aldi.
Aldi juga menjelaskan, dirinya dan delapan orang lain disiksa selama 24 jam.
"Berapa lama kamu mengalami penyekapan penyandraan?" tanya Farhat Abbas selaku kuasa hukum Saka yang menanyai Aldi sebagai saksi.
"Sore ketemu sore Pak, 24 jam," jelas Aldi.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin Penyebab Kematian Vina dan Eky karena Kecelakaan, Hotman Paris Bantah
Tak hanya dirinya, delapan orang yang kemudian menjadi terpidana juga diperlakukan sama.
"Minum air kencing?" tanya Farhat Abbas.
"Iya pak, minum air kencing semua satu gelas, saya satu gelas, Saka Tatal satu gelas," ucap Aldi terisak.
Aldi pun tak kuasa menahan air matanya karena mengingat kembali rasa sakit yang diterima saat disiksa itu.
Tidak hanya Aldi, sejumlah kuasa hukum Saka Tatal ikut menangis mendengar pernyataan Aldi.
Bahkan Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal beberapa kali mengelap air matanya kala bertanya kepada Aldi.
Dilansir TribunJakarta.com, penyiksaan tersebut dilakukan demi memaksa delapan pemuda untuk mengaku membunuh Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Kedelapan pemuda itu adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, dan Saka Tatal.
Diketahui, delapan pemuda itu akhirnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih dibawah umur dan sudah bebas sejak 2020.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hujan Air Mata di Sidang PK Saka, Tangis Pengacara Dengar Saksi Disiksa 24 Jam hingga Sebut 3 Polisi
(mg/Nur Rohmah Febriani)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)