Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gus Samsudin Belum Bisa Bernapas Lega Usai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

Editor: Erik S
zoom-in Gus Samsudin Belum Bisa Bernapas Lega Usai Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
istimewa
Samsudin bersama dua anak buahnya dikeluarkan dari LP Blitar setelah divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Blitar, Senin (29/7/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR -  Samsudin atau Gus Samsudin bersama dua anak buahnya belum bisa bernapas lega walau sudah divonis bebas terkait video boleh bertukar istri dengan jaminan sura.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri Blitar tersebut.

JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim PN Blitar yang menyatakan Samsudin bersama dua anak buahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

Baca juga: Gus Samsudin Dituntut Pidana 2,5 Tahun Penjara Kasus Video Bertukar Istri Jaminan Surga

"Kami akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PN Blitar yang memvonis bebas Samsudin dkk dalam sidang perkara konten viral bertukar pasangan," kata Kepala Kejari Blitar, Baringin melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo, Kamis (1/8/2024).

Prabowo menjelaskan JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Blitar dalam putusannya yang menyatakan terdakwa Samsudin dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

JPU mendakwa Samsudin dkk sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menilai ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Salinan putusan lengkap sudah kami terima dan akan kami pelajari serta kami dalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori kasasi," ujarnya.

Alasan hakim vonis bebas

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Samsudin tinggalkan Lapas

Samsudin bersama dua rekannya sebelumnya sudah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar setelah divonis bebas Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024).

"Karena proses administrasi sudah lengkap, baik putusan pengadilan yang menyatakan bebas, dari kejaksaan juga sudah lengkap, kewajiban kami langsung membebaskan yang bersangkutan (Samsudin dan dua anak buahnya)," kata Plh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Agus Mulyono, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Staf Ahli Kemenpora Samsudin Resmi Jadi Pj Gubernur Lampung, Dilantik Mendagri Tito Rabu Pagi

Agus mengatakan Samsudin dan dua anaknya buahnya keluar dari LP Blitar pada Senin (29/7/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Mereka selesai mengikuti sidang di Pengadilan sekitar pukul 17.00 WIB. Lalu, kami menunggu kelengkapan surat-surat dari kejaksaan dan sekitar pukul 20.30 WIB baru keluar dari LP," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas