Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Fakta Penangkapan 4 Terduga Teroris di Malang, Ada Pelajar Ingin Bom 2 Rumah Ibadah

Berikut fakta penangkapan 4 teroris di Malang, 3 orang yang merupakan satu keluarga diamankan polisi karena terduga teroris.

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Sederet Fakta Penangkapan 4 Terduga Teroris di Malang, Ada Pelajar Ingin Bom 2 Rumah Ibadah
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Lokasi terduga penangkapan teroris di Dusun Jeding, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur dan (Kanan) Yulianto, Ketua RT lokasi terduga teroris ditangkap di Kota Batu. 

"Berjanggut, istrinya pake cadar. Anaknya usia sekitar 17 atau 18 tahun," tambahnya.

Ia menambahkan, keluarga terduga teroris tersebut sudah dua kali mengontrak rumah di daerah tersebut.

"Polisi telah menyelidiki tiga terduga teroris itu sejak seminggu yang lalu, tapi saya tidak mengetahuinya," pungkasnya.

3. Pelajar Ingin Bom 2 Rumah Ibadah

Selain itu, HOK (19) berstatus seorang pelajar ditangkap karena ingin melakukan aksi teror di Kawasan Batu, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.15 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.

“Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide),” tuturnya.

Sebagai informasi, TATP adalah bahan peledak yang kerap digunakan oleh teroris dalam pembuatan bom dan sifatnya berdaya ledak tinggi.

HOK berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang.

BERITA TERKAIT

“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” jelas Trunoyudo.

Baca juga: Sosok HOK Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Malang, Masih Pelajar, Ingin Bom 2 Rumah Ibadah

4. Simpatisan Daulah Islamiyah

Diketahui, HOK merupakan pendukung  jaringan teroris Daulah Islamiyah.

"Peran pelaku simpatisan Daulah Islamiyah," terang Trunoyudo.

Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan HOK.

Pihaknya sudah meminta keterangan orang terdekat dari HOK.

"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," tandasnya.

(mg/alinda tyas praftina)

Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas