Sederet Fakta Penangkapan 4 Terduga Teroris di Malang, Ada Pelajar Ingin Bom 2 Rumah Ibadah
Berikut fakta penangkapan 4 teroris di Malang, 3 orang yang merupakan satu keluarga diamankan polisi karena terduga teroris.
Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
![Sederet Fakta Penangkapan 4 Terduga Teroris di Malang, Ada Pelajar Ingin Bom 2 Rumah Ibadah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sosok-hok-terduga-teroris-ditangkap-densus-88-di-malang-masih-pelajar-ingin-bom-2-rumah-ibadah.jpg)
"Berjanggut, istrinya pake cadar. Anaknya usia sekitar 17 atau 18 tahun," tambahnya.
Ia menambahkan, keluarga terduga teroris tersebut sudah dua kali mengontrak rumah di daerah tersebut.
"Polisi telah menyelidiki tiga terduga teroris itu sejak seminggu yang lalu, tapi saya tidak mengetahuinya," pungkasnya.
3. Pelajar Ingin Bom 2 Rumah Ibadah
Selain itu, HOK (19) berstatus seorang pelajar ditangkap karena ingin melakukan aksi teror di Kawasan Batu, Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 19.15 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, HOK hendak melakukan penyerangan dengan bahan peledak.
“Tersangka berdasarkan hasil penyelidikan diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide),” tuturnya.
Sebagai informasi, TATP adalah bahan peledak yang kerap digunakan oleh teroris dalam pembuatan bom dan sifatnya berdaya ledak tinggi.
HOK berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang.
“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” jelas Trunoyudo.
Baca juga: Sosok HOK Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Malang, Masih Pelajar, Ingin Bom 2 Rumah Ibadah
4. Simpatisan Daulah Islamiyah
Diketahui, HOK merupakan pendukung jaringan teroris Daulah Islamiyah.
"Peran pelaku simpatisan Daulah Islamiyah," terang Trunoyudo.
Akibat perbuatannya, ia dijerat pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan HOK.
Pihaknya sudah meminta keterangan orang terdekat dari HOK.
"Memang ada beberapa orang yang dimintai keterangan, termasuk orang tua atau keluarganya," tandasnya.
(mg/alinda tyas praftina)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.