Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Orang Gelar Sayembara Kasus Kematian Vina Cirebon: Hadiah dari Nikita Mirzani Paling Besar

Susno Duadji menawarkan uang Rp10 juta kepada siapapun yang bisa membuktikan kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky adalah pembunuhan.

Editor: Erik S
zoom-in 4 Orang Gelar Sayembara Kasus Kematian Vina Cirebon: Hadiah dari Nikita Mirzani Paling Besar
istimewa
Kolase foto Razman Arif Nasution, Nikita Mirzani, Susno Duadji dan Muchtar Effendi yang gelar sayembara terkait kasus Vina Cirebon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Susno Duadji, Nikita Mirzani, Muchtar Effendi dan Razman Nasution menggelar sayembara terkait kasus kematian Vina Cirebon dan pacarnya Eki, tahun 2016.

Hadiah tersebut bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp500 juta. Simak rangkuman Tribunnews.com:

Susno Duadji tawarkan Rp10 juta

Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menawarkan uang Rp10 juta kepada siapapun yang bisa membuktikan kasus kematian Vina dan kekasihnya, Eky adalah pembunuhan.

Susno Duadji meyakini bahwa kasus kematian dua sejoli itu gegara kecelakaan tunggal.

Baca juga: Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan

Susno mengadakan sayembara setelah menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina di 2016 adalah peradilan sesat.

Susno Duadji beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno dilansir dari Tribun Jakarta.

BERITA TERKAIT

Saat itu saksi tetap bertentangan hingga perlahan gugur.

Terbaru ialah kesaksian Dede Riswanto yang mengakui kesaksiannya di tahun 2016 silam adalah palsu, dan berdasarkan skenario ayah Eky, Iptu Rudiana dan Aep.

Namun eks Kabareskrim itu kembali tegas menyebut kematian Vina dan Eki adalah karena kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji, Senin (22/7/2024).

Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.

Apalagi ia menyakini keberadaan Vina dan Eki yang tergeletak di flyover Talun.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas