Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan

Jika peninjauan kembali (MK) Saka Tatal dikabulkan, tujuh terpidana yang kini dipenjara kasus pembunuhan Vina Cirebon harus dibebaskan.

Editor: Erik S
zoom-in Ahli Hukum UI: Jika PK Saka Tatal Dikabulkan, 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Harus Dibebaskan
Tribunnews.com
Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, pada hari ini Rabu (24/7/2024). 

Jaksa Gema Wahyudi, dalam keterangannya seusai sidang pada Kamis (1/8/2024), menegaskan bahwa kasus tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pihak pemohon.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.

Gema mengatakan, bahwa pihaknya tetap berpegang pada keyakinan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang ada.




"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap, ya."

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada 3 Pelanggaran Hukum Acara yang Fatal Saat Sidang Saka Tatal tahun 2016

 "Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.

Menanggapi novum yang diajukan, Gema menyampaikan, bahwa argumen pemohon mengenai kecelakaan lalu lintas tidak relevan dengan fakta kasus.

BERITA TERKAIT

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Gema juga menekankan bahwa novum lain yang diajukan tidak ada relevansinya dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Pakar Hukum Pidana Sebut Ada 3 Pelanggaran Hukum Acara yang Fatal Saat Sidang Saka Tatal tahun 2016

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."

"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.

Sidang Peninjauan Kembali (PK) dengan pemohon Saka Tatal telah resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang berada di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon.

Rangkaian sidang yang dimulai pada Rabu (24/7/2024) ini berakhir dengan penandatanganan berita acara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas