Alasan Mudjoyo Tjandra 9 Tahun Tinggalkan Istri dan Anak, Temukan Kerangka Manusia saat Pulang
Mudjoyo Tjandra temukan anak dan istrinya tinggal kerangka di rumah. Ia telah meninggalkan istri dan anaknya selama 9 tahun tanpa perceraian.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Penemuan dua kerangka manusia menggegerkan warga Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Polisi masih melakukan identifikasi dan menyelidiki penyebab kematian.
Dugaan sementara, kedua kerangka merupakan ibu dan anak bernama Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Immanuel (24).
Kerangka yang berada di atas kasur ditemukan pertama kali oleh suami Indah, Mudjoyo Tjandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mudjoyo meninggalkan istri dan anaknya sejak 2015.
Mudjoyo Tjandra kembali ke rumah untuk mengambil barang, namun justru menemukan istri serta anak tinggal kerangka.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan Mudjoyo sengaja pergi dari rumah tanpa perceraian.
"Menurut keterangannya masih pisah rumah, belum ada perceraian dan memang (suami) keluar dari rumah ini semenjak tahun 2015," jelasnya, Selasa (30/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut pengakuan Mudjoyo, komunikasi terakhir dengan anak laki-lakinya dilakukan pada November 2018.
Namun, pada Desember 2018, ia mengaku komunikasi terhenti lantaran tak mendapat balasan.
"Kemudian Desember sudah tidak ada respons dan sudah tidak ada balasan. Kita mencari tempos dari November sampai Desember 2018, jadi ini yang sedang kita proses penyelidikannya," tutur Tri.
Baca juga: Namanya Tertulis di Dinding Rumah Penemuan Kerangka Ibu & Anak, Mudjoyo Sang Suami Diperiksa Polisi
Muncul dugaan Mudjoyo menikah lagi dengan istri ketiga setelah ditemukan pesan di tembok rumah.
Pesan tersebut ditulis Indah sebelum meninggal.
Tri mengungkapkan warga tak curiga dengan kematian Indah dan Elia lantaran pernah mengajukan surat pindah rumah ke ketua RT tahun 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.