Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirumorkan Selingkuh, Wanita Dibunuh Suami Sirinya di Bandung, Pelaku Rencanakan Eksekusi

Makam perempuan bernama Irma Novitasari (24) tersebut dibongkar polisi lantaran diduga jadi korban pembunuhan.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Dirumorkan Selingkuh, Wanita Dibunuh Suami Sirinya di Bandung, Pelaku Rencanakan Eksekusi
kolase tribunjabar.id/ Adi Ramadhan Pratama
Rumah AS, pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri di Kampung Ciburial, Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jumat (2/8/2024) dan pembongkaran kuburan korban Irma Novitasari. 

"Namun demikian yang bersangkutan (saksi) tidak mau dan gagal aksi di bulan Desember (2023). Dan barulah kejadian pembunuhan tersebut terjadi bulan Januari," ucapnya.

Sebelum jasad Irma ditemukan, pihak keluarga sebenarnya sudah melakukan upaya pencarian. Salah satunya yaitu dengan menelfon AS, namun karena mendapatkan informasi bahwa Irma sedang bekerja, pihak keluarga tidak curiga.

"Kemudian pada tanggal 28 Juli, keluarga korban ini mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban (Irma) tidak usah dicari, karena sudah dibunuh oleh suaminya yaitu tersangka AS," ujar Kusworo.




Usai mendengar kabar tersebut, keluarga korban yaitu Ilyas Tari (30) melaporkan kepada pihak kepolisian. Atas informasi tersebut, kepolisian langsung melakukan investigasi dan penangkapan.

"Ketiga tersangka yang membantu AS, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kabupaten Bandung. Sedangkan tersangka utama, AS diamakan di Kabupaten Bandung," ucapnya.

Selain itu, Kusworo mengatakan pihaknya dari Satreskrim Polresta Bandung dengan tim Inafis melakukan proses ekshumasi kepada tempat yang dijadikan lokasi penguburan jenazah Irma oleh para tersangka AS.

"Namun demikian beberapa luka perkenaan yang disesuaikan dengan keterangan tersangka sudah bisa kita identifikasi dan nantinya akan dikuatkan oleh dokter dalam berita acara hasil otopsi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya tersebut kepada Irma, para pelaku yakni AS, AG, US, dan AK dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MOTIF Suami Siri di Pacet Bandung Tega Habisi Nyawa Irma Novitasari, Dibutakan Rumor Selingkuh

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas