Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ikuti Jejak Nikita Mirzani dan Susno Duadji, Razman Nasution Gelar Sayembara Hadiahnya Rp 11 Juta

Tak mau ketinggalan dari Nikita Mirzani dan Susno Duadji, Razman Arif Nasution ikut-ikutan buat sayembara, hadiahnya Rp 11 juta.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ikuti Jejak Nikita Mirzani dan Susno Duadji, Razman Nasution Gelar Sayembara Hadiahnya Rp 11 Juta
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase foto Razman Arif Nasution, Nikita Mirzani, Susno Duadji. Tak mau ketinggalan dari Nikita Mirzani dan Susno Duadji, Razman Arif Nasution ikut-ikutan buat sayembara terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, hadiahnya Rp 11 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak mau ketinggalan, Razman Arif Nasution ikut-ikutan buat sayembara terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Razman Nasution siap memberikan uang Rp 11 Juta bagi orang yang bisa membuktikan Vina tewas karena kecelakaan.

Sebelumnya level artis hingga eks jenderal sudah turun tangan gelar sayembara.




Pertama artis Nikita Mirzani beri sayembara Rp 500 juga bagi siapapun yang bisa menemukan saksi kunci Aep.

Kedua eks jenderal bintang 3, Susno Duadji beri sayembara bagi yang bisa buktikan kasus Vina adalah pembunuhan, diberi Rp 10 juta.

Hadiah Sayembara Razman Arif Nasution Rp 11 Juta

Pengacara Razman Nasution turut membuat sayembara tandingan terkait kasus Vina Cirebon.

Pasca Susno Duadji mantan Kabareskrim menjanjikan uang Rp 10 Juta bagi orang yang bisa membuktikan kasus Vina murni pembunuhan.

BERITA TERKAIT

Bak menyindir, Razman Nasution kebalikannya siap memberikan uang Rp 11 Juta bagi orang bisa membuktikan Vina tewas karena kecelakaan.

"Beliau mengatakan barang siapa bisa membuktikan ada perbuatan pidana pembunuhan maka saya akan kasih Rp 10 juta. Nah sekarang akan saya tantang balik."

"Saya enggak mungkin lebih kaya dari Pak Susno, sekarang saya menantang barang siapa bisa membuktikan ini adalah laka lantas tunggal, saya bayar Rp 11 juta rupiah lebih mahal dari Pak Susno," ujar Razman melansir dari Tribunjakarta.com, Kamis (1/8/2024).

YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar
Razman Arif Nasution YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar (YouTube KH INFOTAINMENT/Tangkapan Layar)

Sayembara Nikita Mirzani: Bagi yang Bisa Temukan Aep, Diberi Rp 500 Juta

Nikita Mirzani membuka sayembara bagi siapapun yang bisa menemukan saksi Aep kasus Vina Cirebon.

Hal ini diungkapnya saat siaran langsung TikToknya, Nikita meminta bagi siapa pun yang bisa mengetahui persembunyian Aep saksi kunci kasus vina untuk segera menghubunginya.

Tak tanggung-tanggung, Nikita akan memberikan uang Rp500 juta bagi yang menemukan Aep.

Menurut Nikita, Aep telah memberikan kesaksian yang membuat pihak lain berpikir kasus Vina merupakan pembunuhan.

"Kasih tahu gue, Rp500 juta, buat siapa aja, mau orang miskin, SDM rendah, mau pengangguran, orang kaya siapa pun yang bisa tahu persembunyian Aep, tolong kasih tahu karena dia lah yang mengarang-ngarang cerita ini jadi kemana-mana dan buat orang lain berspekulasi kasus ini pembunuhan," kata Nikita.

"Buat semuanya siapa pun yang bisa menemukan persembunyian Aep karena Aep itu yang lagi di cari, negara pemerintahan pun saya kasih Rp500 juta," imbuhnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Gemas Liat Kelakuan Pegi: Pegi Lu Bukan Artis, Please deh, cuma Korban Salah Tangkap

Kendati begitu, Nikita meminta untuk segera menghubunginya.

"Kalian bisa DM gue, bisa WhatsApp nomor bio yang ada di Instagram," jelasnya.

"Rp500 juta gak halu-halu, biar pada diem tu mulut-mulut orang," tandasnya.

Susno Duadji Buat Sayembara Rp10 Juta yang Bisa Buktikan Kasus Vina Pembunuhan, Pastikan Kecelakaan

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji buka sayembara untuk pihak yang bisa membuktikan kasus Vina pembunuhan.

Adapun hadiahnya berupaa uang Rp10 juta jika bisa buktikan kasus Vina Cirebon adalah pembunuhan.

Hal ini diungkap Susno Duadji saat menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024).

Awalnya Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.

Susno beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno. Dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Dua Eks Jenderal Sesepuh Polri Prediksi PK Saka Tatal Dikabulkan

Susno lalu mengungkapkan tidak ada bukti adanya pembunuhan di kasus ini, kecuali berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.

Sementara bukti visum hanya mengungkapkan dua korban, Vina dan Eky meninggal karena adanya benturan.

Hal ini diperkuat keterangan pemandi jenazah Vina yang tidak menemukan adanya sayatan atau luka tusuk di tubuh korban.

Fakta lain, tidak adanya CCTV dan sidik jari yang didapat dari kasus ini.

Dengan fakta-fakta ini, Susno meyakini kasus ini hanyalah kecelakaan lalu lintas, dibuktikan sepeda motor korban tergores dan banyaknya darah di jembatan Talun.

Sementara dua TKP yang disebut di dakwaan tidak ditemukan barang bukti apapun.

"Apakah ini bisa dikatkana peradilan sesat? Mengadili sesuatu bukan perkara itu sesat apa gak? ya sesat dong," seru Susno.

Susno lalu meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus ini pada 2016 silam.

"Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?" serunya.

Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). Dalam wawancara tersebut, Susno Duadji banyak membahas mengenai vonis bebas Praperadilan Pegi Setiawan. TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Susno mengaku keberatan jika hukum di Indonesia ini diadili oleh hakim-hakim seperti itu.

"Saya bayar pajak, gaji saya dipotong untuk gaji hakim-hakim ini. Ini peringatan untuk Indonesia. Saya gak mau Indonesia diadili oleh hakim-hakim model begini," tegasnya.

Susno pun berharap hakim yang menyidangkan PK para terpidana nantinya bisa memberikan keputusan yang benar dan adil.

"Siapa yang benar, Indonesia akan menilai," tukasnya.

Berdasar nalurinya yang seorang reserse, ia menilai kasus yang menimpa Vina dan kekasihnya, Eky merupakan murni kecelakaan tunggal.

Susno menganalisis TKP kedua korban terjadi di Kabupaten Cirebon.

Sebab, Jembatan Layang Talun, tempat kedua korban ditemukan masuk ke dalam wilayah Kabupaten.

Polresta Cirebon (Kabupaten) yang pertama kali menangani kedua korban dan menyebut sebagai peristiwa kecelakaan tunggal.

"Vina dan Eky sudah diproses, sudah sesuai dengan prosedur, sesuai dengan definisi penyidikan dan itu kecelakaan lalu lintas jenazahnya sudah dikubur. Tidak ada bukti-bukti pembunuhan," jelas Susno

Jika disebut kasus pembunuhan, bukti-bukti kuat yang menunjukkan Vina dan Eky dibunuh tidak ada.

Mulai dari saksi, alat bukti untuk membunuh hingga alat bukti forensik hingga kini tak bisa dibuktikan.

Ditambah, kasus ini tidak disertai dengan metode scientific crime investigation.

"Kasus pembunuhan itu harus dibuktikan, ada alat buktinya. Apa alat buktinya? Pertama siapa saksi yang tahu ini pembunuhan? Tidak ada seorang pun yang tahu."

"Saka Tatal ngaku tidak tahu, saksi Aep tidak melihat pembunuhan hanya melihat orang lempar-lemparan tapi Aep ini banyak bohongnya, saksi Dede sudah mengatakan dia tidak melihat itu, itu bohong, kemudian saksi Melmel juga sudah menghilang."

"Saksi Suroto juga sudah banyak bohongnya. Saksi Rana, itu bohong juga saya bisa buktikan kenapa itu bohong. Berarti saksi sudah enggak ada, keterangan ahli tidak ada, hasil visum tidak menyatakan itu pembunuhan," jelasnya.

Baca juga: Toni RM Curhat Mau Mundur Jadi Pengacara Pegi, Lelah Jadi Kambing Hitam

Susno menjelaskan hasil visum hanya menyatakan korban meninggal tidak wajar lantaran terbentur benda keras.

Susno menduga kemungkinan dua sejoli ini terbentur dengan trotoar atau pembatas jalan.

"Alat bukti penunjang seperti CCTV juga tidak ada, sidik jari tidak ada, HP yang menunjukkan ada pembicaraan pembunuhan tidak ada, hasil laboratorium terkait darah tidak ada, bukti sperma tidak ada. Semuanya tidak ada. Sama sekali nol," jelasnya lagi.

Eks Kapolda Jawa Barat (Jabar) tahun 2008 tersebut menyimpulkan Kasus Vina Cirebon sebagai peristiwa hantu.

"Jadi, peristiwa hantu. Menghebohkan sesuatu yang tidak ada. Peristiwanya pun tidak ada," ucapnya.

Ia pun yakin bahwa uang Rp 10 juta miliknya tak bakal berpindah tangan.

"Saya yakin enggak ada yang bisa menang (sayembara)," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas