Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MA soal PK Saka Tatal Disebut Bisa Berdampak ke Terpidana Lainnya, Berpotensi Dibebaskan?

Ahli Hukum UI, Prof Mudzakkir sebut putusan MA untuk PK Saka Tatal bisa berdampak pada tujuh terpidana lainnya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Putusan MA soal PK Saka Tatal Disebut Bisa Berdampak ke Terpidana Lainnya, Berpotensi Dibebaskan?
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Suasana sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Mudzakkir turut dihadirkan di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Ia menuturkan, putusan sidang PK di Mahkamah Agung (MA) bisa berdampak pada tujuh terpidana lainnya.

Apalagi, jika MA mengabulkan PK yang diajukan Saka Tatal. Maka, putusan tersebut juga berlaku bagi seluruh terpidana.

"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," kata Prof Mudzakkir, dikutip dari TribunJabar.id, Jumat (2/8/2024)

Mudzakkir menuturkan, putusan seperti itu bisa membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan harus dibebaskan.

"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.

Ia menuturkan, ada dua poin penting yang disebut jadi penyebab korban meninggal, yakni soal bacokan dan retakan.

Baca juga: Fakta Baru Diungkap Eks Kabareskrim Polri yang Jadi Saksi Ahli dalam Sidang PK Saka Tatal

Berita Rekomendasi

Apabila korban tewas akibat dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokan di bagian mana.

"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.

Setelah keluar dari ruang sidang, Mudzakkir pun berharap hakim MA bisa membaca dan mempertimbangkan kembali terkait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.

Kata Eks Kabareskrim Polri 

Diwartakan sebelumnya, Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri jadi saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Dalam sidang tersebut, ia membeberkan sebuah fakta baru.

Ia mengatakan, tak ada tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang jelas dalam kasus kematian Vina dan Eky pada tahun 2016.

"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas