Soal Penganiayaan Pemilik Daycare di Depok, Keluarga Korban dan Saksi Datangi LPSK
Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh influencer parenting, Meita Irianty alias Tata.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik daycare sekaligus influencer parenting, Meita Irianty alias Tata.
Diketahui, Tata menganiaya dua orang Bali di daycare miliknya di Depok, Jawa Barat.
Terbaru ini, keluarga korban dan saksi kasus ini mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum orang tua korban, Leon Maulana mengonfirmasi hal tersebut.
"Permohonan perlindungan hukum kepada LPSK agar korban, orangtua korban, maupun saksi-saksi diberikan keamanan," kata Leon di kantor LPSK.
Mengutip TribunJakarta.com, meski meminta bantuan perlindungan ke LPSK, pihak korban dan saksi belum mendapatkan ancaman yang nyata selama proses hukum berjalan.
Namun, untuk mencegah adanya tindakan-tindakan yang tak diinginkan, pihak korban dan saksi mengambil langkah untuk meminta bantuan ke LPSK.
"Oleh sebab itu kita sebagai langkah preventif, sebelum hal-hal intimidatif itu terjadi kita mengajukan permohonan untuk perlindungan hukum pada LPSK. seperti itu," ujarnya.
Ditanya soal siapa saja saksi yang ikut meminta perlindungan, Leon menyebut tak bisa mengungkapkan identitasnya supaya para saksi tak mendapatkan intervensi.
"Pada pokoknya saksi-saksi ini adalah orang yang mengetahui betul. mendengar dan mengetahui terkait peristiwa ini. terlebih kerjanya seperti apa belum bisa kita sampaikan," tuturnya.
Sementara itu, Kabiro Penelahaan Permohonan, Muhamad Ramdan menuturkan, ada lebih dari lima orang saksi yang meminta permohonan perlindungan.
Baca juga: Orangtua Korban Penganiayaan di Daycare Depok Datangi Bareskrim, Minta Asistensi hingga Perlindungan
"Sudah ada beberapa, kira-kira lebih dari lima. Kita akan lihat pendalaman ini. Apakah benar ada kaitannya kesaksiannya dengan peristiwa ini atau tidak," kata Ramdan, dikutip dari TribunJakarta.com.
Pihak LPSK juga tak bisa membeberkan siapa saja saksi yang meminta perlindungan tersebut.
"Saksi bermacam-macam (latar belakang) di lingkungan sekolah. Ini juga status mereka kan belum diperiksa (polisi) di penyidikan. Saksi kesadaran hukum sendiri mereka datang ke LPSK," ujarnya.