Ternyata Meita Irianty Kerabat 'Orang Penting', Ayah Korban Sempat Takut, Sadar Bukan Siapa-siapa
Kasus Meita Irianty, infulencer parenting yang aniaya dua balita di tempat daycare miliknya ternyata kerabat orang penting.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Meita Irianty, influencer parenting yang aniaya dua balita di tempat daycare miliknya memasuki babak baru.
Meita Irianty sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Diketahui berinisial MK (2) dan AMW yang masih berusia 9 bulan.
Detik-detik penganiayaan dilakukan Meita Irianty terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Sebelum kasus Meita Irianty dibicarakan publik, keluarga korban sempat dilanda ketakutan.
Arief ayah dari AMW awalnya merasa khawatir saat mengadukan kasus penganiayaan terhadap anaknya.
Apa yang dialami keluarga korban dibenarkan kuasa Hukum Arief, Anindytha Arsa Prameswari.
Ia mengungkap fakta, ketakutan kliennya karena Meita Irianty memiliki relasi dengan orang penting.
Anindytha menyebut tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan politikus.
Meskipun demikian, dirinya tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok orang penting itu.
“Memang si bapak awalnya merasa takut ya. Karena dia bukan siapa-siapa, dan mengingat salah satu keluarga dari pihak lawan merupakan salah satu mantan anggota dewan," urai dia kepada Tribunnews.com.
Terkait hal ini, Anindytha berkomitmen membantu orang tua korban untuk berjuang mencari keadilan.
Pihaknya mengerahkan tim advokasi yang siap mengawal kasus Meita Irianty.
Baca juga: Meita Irianty yang Aniaya 2 Anak Hanya Diam saat Konferensi Pers, Tak Ada Kata Maaf dari Mulutnya
Datangi Bareskrim Polri
Anindytha mewakili kliennya mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta guna membuat aduan masyarakat pada Kamis (1/8/2024).
Pihaknya ingin mendorong kepolisian memberikan perhatian khusus atas kasus tersebut.
Selain itu, Anindytha berharap Polri memberikan perlindungan hukum terhadap orang tua korban, saksi, hingga rekan-rekan yang memberikan dukungan.
“Kasus ini diberikan atensi khusus, dimana di dalamnya kita akan memberikan tim asistensi dan juga perlindungan hukum," tegasnya.
Sebelumnya, keluarga korban juga telah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Selasa (30/7/2024).
Anggota KPAI Dian Sasmita membenarkan telah menerima laporan beserta bukti-bukti pendukung.
KPAI selanjutnya berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan pihak kepolisian maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan ditangani dengan serius.
“Tiap kasus-kasus terhadap anak harus diselesaikan dengan cara-cara yang profesional, transparan dan cepat, serta tidak ada toleransi apapun terhadap semua pelaku kekerasan terhadap anak harus bertanggung jawab."
"Kemudian, sesuai dengan tugas KPAI, tentu akan dilakukan pengawasan terhadap kasus ini, terutama memastikan hak-hak korban yang harus terpenuhi, khususnya hak korban atas pemulihan yang harus diberikan oleh pemerintah,” ucap Dian, dikutip dari kpai.go.id.
Terakhir Dian berharap dengan pemerintah memastikan tempat-tempat pengasuhan anak harus memiliki ketentuan-ketentuan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
"Serta memastikan petugas yang ada memiliki kapasitas pengetahuan tentang perlindungan anak agar kejadian ini tidak terulang kembali," tutupnya.
Baca juga: Sadisnya Meita Irianty Pemilik Daycare Wensen School, Injak Tubuh Bayi, Perlakukan Guru Bak Pembantu
Ditahan meski hamil
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, Meita Irianty akan tetap menjalani pemeriksaan lebih lanjut meski tengah mengandung.
Jika di tengah pemeriksaan dan penahanan terjadi sesuatu, polisi akan membawa Meita Irianty ke Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapat perawatan.
“Kalau pun harus dibantarkan, ya kami bantarkan. Tetapi, penahanan tetap kami lakukan,” ucap Arya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
Terkait kasus ini, Meita Irianty dijerat dengan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Ia terancam hukuman lima tahun penjara.
“Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'Kok ancaman hukumnya cuma sekian?'” ujar Arya.
“Karena, memang di Undang-Undang-nya ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat."
"Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Meita Irianty mengaku khilaf menganiaya dua balita tersebut.
Kendati demikian, penyidik masih akan mendalami motif lain di balik aksi kejam yang dilakukan Meita Irianty.
“Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra/Jayanti TriUtami/Abdi Ryanda Shakti)