Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Fakta Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Positif Narkoba hingga Tetangga Ungkap Kondisi Keluarga

Berikut deretan fakta mahasiswi usai dugem yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) di Pekanbaru hingga tewas, diduga positif narkoba.

Penulis: tribunsolo
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 7 Fakta Mahasiswi Tabrak IRT di Pekanbaru, Positif Narkoba hingga Tetangga Ungkap Kondisi Keluarga
Kolase Tribunnews/Tribun Pekanbaru
Mahasiswi bernama Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi atas kasus kecelakaan menabrak ibu rumah tangga (IRT) alias emak-emak hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai jalur Selatan, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8/2024). 

Selain itu, mereka pun mengonsumsi minuman keras (miras) dan narkoba jenis inex hingga pukul 05.00 Wib.

Usai melakukan itu, tersangka pulang dengan mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 yang kemudian terjadi laka lantas.

3. Tak Sadar Tabrak Orang dan Dikejar Ojek Online

Tempat kejadian tabrakan di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Saat itu, tersangka menabrak dari belakang motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ.

Korban tersebut merupakan IRT.

Keduanya melaju di jalur yang sama yakni menuju ke Timur.

Korban terseret sejauh 50 meter, dan tersangka tetap melaku tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.

BERITA REKOMENDASI

Melihat hal tersebut, tersangka dikejar oleh teman-teman ojek online untuk memberitahu bahwa ia telah menabrak orang.

"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.

Korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

"Dan baru mengetahui tabrak belakang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, ia dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca juga: Mahasiswi Penabrak IRT di Pekanbaru, Mengaku Tidak Sadar Menabrak dan Bantah Kabur

4. Ibu Marisa Single Parent

Sosok tersangka diungkap oleh cerita tetangga di kampung halamannya di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Riau.

Seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan ibu kandung Marisa diketahui single parent.

Ia sudah bercerai dengan suaminya, ayah kandung dari Marisa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas