Iptu Rudiana Tak Terima, Pengacara: Jangan Tuduh Sembarangan
Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan bilang kalau Iptu Rudiana tak jujur membandingkan pernyataannya dengan putusan lima terpidana.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Pengacara Iptu Rudiana tidak terima dengan tudingan pihak Pegi Setiawan yang menyebut kliennya berbohong saat pemeriksaan, pasca tewasnya Vina Cirebon dan pacarnya, Eky, delapan tahun lalu.
Sebelumnya, Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan bilang kalau Iptu Rudiana tak jujur membandingkan pernyataannya dengan putusan lima terpidana.
Menurut Toni, keterangan tersebut menjadi kebohongan Rudiana.
Baca juga: Seorang Musafir Ngaku Lihat Langsung Vina dan Eky saat Tewas, Sebut Murni karena Kecelakaan
Dalam pernyataannya ketika bersama Hotman Paris, Iptu Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit saja.
Setelah itu, kata Rudiana, para terpidana diserahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.
"Kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadilan atas 5 terpidana," ujar Toni RM.
Berdasarkan putusan pengadilan, Iptu Rudiana membuat laporan pukul 18.30.
Sementara pada keterangannya ia mengaku mengamankan 8 anak muda di depan SMP 11 itu pukul 16.00.
"Berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit," kata Toni RM.
Toni juga menilai Rudiana yang juga ayah dari korban, Eky, berbohong saat mengaku memeriksa para anak muda itu secara baik-baik.
"Di pengadilan, ada waktu 2,5 jam dan diinterogasi bukan ditanya baik-baik," kata dia.
Baca juga: Video Bukan Lagi Sumpah Pocong, Saka Tatal Tantang Rudiana Sumpah Banyu Cis di Kasus Vina Cirebon
Menanggapi pernyataan Toni RM, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, tidak terima Iptu Rudiana dituduh berbohong soal penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia bahkan menuding yang berbohong adalah klien Toni, Pegi Setiawan.
Menurut Pitra, Iptu Rudiana dalam waktu 15 menit itu hanya bertanya pada dua terpidana saja.
Kedua terpidana yang ditanya baik-baik oleh Iptu Rudiana itu adalah Jaya dan Sudirman.
"Ia menanyai kepada terpidana ini khususnya Jaya dan Sudirman sekitar 15 menit di Polresta Cirebon Kota," kata Pitra Romadoni.
Setelah 15 menit itu, Rudiana pun menyerahkan 8 anak muda yang ia amankan itu ke Sat Reskrim Polresta Cirebon Kota.
Hingga akhirnya Iptu Rudiana pun disarankan untuk membuat laporan polisi.
"Sekitar pukul 18.00 WIB atas saran dari penyidik untuk membuat laporan polisi, sehingga dia buat laporan polisi," kata Pitra lagi.
Pitra Romadoni pun membalikkan tuduhan Toni RM kepada kliennya.
Kini Pitra mengatakan justru Pegi Setiawan yang berbohong dalam kasus ini.
"Yang berbohong itu kliennya sendiri, Pegi Setiawan," kata Pitra lagi.
Menurutnya, Pegi sempat keceplosan saat berbicara soal terpidana.
Pegi yang awalnya mengaku tak kenal, kemudian membenarkan bahwa kenal dengan semua terpidana.
"Pertama, tidak kenal dengan terpidana tapi faktanya mulutnya sendiri tergelincir dia bilang mengenali mereka semua," kata Pitra lagi.
Kemudian ia pun meminta Toni RM untuk tidak sembarangan menuduh kliennya berbohong.
"Bohongnya di mana? Jangan kita menuduh seseorang berbohong, padahal kita sendiri saja tidak mengetahui bagaimana yang ia lihat, ia ketahui sendiri," ujar Pitra.
Terpidana Diperiksa Mabes Polri
Mabes Polri pada Senin (5/8/2024) memeriksa para terpidana kasus Vina Cirebon di Lapas Kelas I Bandung, Kebon Waru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Pemeriksaan bahkan dilakukan lebih dari 10 jam, mulai pukul 13.00-23.30 WIB.
Pengacara terpidana, Roely Panggabean menuturkan, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan pelaporannya ke Mabes Polri terhadap Aep dan Dede.
Menurut Roely, Aep dan Dede yang juga saksi kunci kasus Vina ini membuat kesaksian palsu di bawah sumpah.
Kesaksian palsu tersebut merugikan para terpidana hingga mendapatkan vonis seumur hidup.
"Tadi klien kami ditanyakan sekitar di mana mereka berada saat kejadian itu,"
"Semua (terpidana) menyatakan tak ada di TKP, tapi saat itu berada di warung Ibu Nining, lalu pindah ke rumah Pak Hadi, dan tidur di rumah RT Pasren. Itulah keterangan mereka ke para penyelidik," ujar Roely, dikutip dari TribunJabar.id.
Penyidik, lanjut Roely, juga menanyakan para terpidana pada 27-31 Agustus 2016 berada di mana.
"Faktanya, bahwa HP mereka disita dan lupa lagi sebagian tak ingat terkait ada foto waktu itu,"
"Tapi, secara umum mereka masih mengingat tanggal dan waktu kejadian,"
"Selanjutnya, besok (hari ini) penyelidik akan berkunjung ke Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, di sana ada dua terpidana lain, yakni Jaya dan Eko," ujarnya.
Ia menuturkan, selama 10 jam tersebut, penyidik memeriksa empat terpidana, yuakni Rivaldi, Eka, Hadi, dan Supriyanto.
"Karena ini sifatnya undangan, maka berita acaranya ya berita acara interview, dan belum berupa pertanyaan satu apa, dua apa, dan seterusnya," ujarnya. (Tribun Jabar/Tribun Bogor)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.