Pengakuan Pelaku Penembakan di Bogor, Bubarkan Tawuran dengan Senjata Api, Punya KTA Polisi
Aksi koboy jalanan membuat seorang pengendara motor MAF (22) kritis akibat luka tembak di bagian kepala. Eksekutor penembakan punya KTA Polisi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial MAF (22) menjadi korban salah tembak dan kondisinya kritis.
MAF tertembak usai mengantarkan calon istrinya pulang pada Minggu (4/8/2024) dini hari.
Pelaku penembakan berinisial SI (19) ditangkap beserta barang bukti senjata api rakitan jenis revolver.
SI juga memiliki KTA Polisi palsu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengaku masih mendalami penyalahgunaan KTA Polri yang dilakukan SI.
"Ini barang bukti ID card yang sengaja dipalsukan oleh orang tersebut, sehingga untuk mengelabui razia atau apapun ketika bertemu dengan aparat penegak hukum. Jadi dia mengaku sebagai anggota Polri," ungkapnya, Selasa (6/8/2024), dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Selain SI, dua pelaku lain juga ditangkap yakni AR (17) dan AZ (30).
AR merupakan orang yang mengendarai motor saat SI melakukan penembakan, sedangkan AZ tu, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AZ yang merupakan.
Dari rumah AZ, penyidik menemukan sejumlah senjata api beserta peluru.
"Saudara SI kami amankan di kediaman AZ. Kami lakukan penggeledahan, karena kami mendapat informasi bahwa penyedia senjata adalah AZ," tuturnya.
Motif SI melakukan tembakan untuk membubarkan tawuran yang terjadi di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Pelaku Penembakan di Bogor Ternyata Bisnis Senjata Api Rakitan: Dijual Rp10 Juta per Unit
"Antara AR dan SI janjian untuk melawan 7 orang yang kami amankan, 7 orang yang diamankan menyampaikan bahwa saudara SI melakukan tembakan langsung kepada saudara MAF yang sekarang lagi dirawat," sambungnya.
Akibat perbuatannya, SI dapat dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, SI mengaku tak sengaja menembakkan senjata api hingga mengenai korban yang tak terlibat tawuran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.