Viral Video Ayah Sandera Bayinya 16 Jam di Pinrang, Korban Disiksa, Diduga Depresi karena Nyabu
Video yang memperlihatkan seorang ayah sandera dan siksa bayinya sendiri terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Video yang memperlihatkan seorang ayah sandera dan siksa bayinya sendiri terjadi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video penyiksaan tersebar di sejumlah akun X dan Facebook.
Terlihat korban dianiaya dengan cara dililitkan tali di bagian leher hingga disundut rokok.
Korban tak henti-hentinya menangis.
Pelaku sengaja merekam aksinya untuk dikirimkan ke sang istri.
Belakangan diketahui, pelaku sedang dilanda masalah rumah tangga.
Disandera selama 16 jam
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, pelaku bernama Sandi (25), Sementara korban masih berumur 1 tahun 2 bulan berinisial SD.
Sandi menyandra bayinya sendiri di rumahnya di Kecamatan Mattiro Sompe, Pinrang.
Penyanderaan dimulai sejak Minggu (4/8/2024) mulai pukul 19.00 Wita hingga Senin (5/8/2024) pukul 10.00 Wita.
Baca juga: Viral Veteran asal Gunungkidul Hidup Sebatang Kara di Bekas Kandang Ayam, Presiden Kirim Bantuan
Iptu Andi membeberkan, motif pelaku karena sakit hati ke sang istri.
"Motifnya pelaku kesal dengan istrinya karena pisah ranjang," katanya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (7/8/2024).
Iptu Andi melanjutkan, korban berhasil diselamatkan setelah negosiasi alot selama berjam-jam.
Pelaku kemudian diamankan. Saat ditangkap, Sandri sempat menangis.
Ia mengaku dirinya dan sang istri pisah ranjang.
"Ada semua mi pak (masalah). Saya sudah pisah sama istri, mertuaku larang istriku ke rumah," ungkap pelaku Sandi kepada polisi.
"Terus istriku pernah tanya saya kalau dia pernah mau dirudapaksa sama bapakku, dilecehkan," kata pelaku ke polisi dalam video yang juga viral.
Sandi kini telah diamankan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kami kenakan pasal 80 ayat 2 undang-undang Nomor 35, ancaman hukumannya lima tahun penjara," ungkap Iptu Andi.
Diduga depresi
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono S.I.K. menambahkan, diduga Sandi mengalami depresi.
"ayah yang menyandera balita laki-laki berusia 1 tahun berinisial (SD) diduga depresi karna permasalahan rumah tangga dan pelaku dalam pengaruh obat-obatan (sabu, red)," katanya dikutip dari polrespinrang.com.
AKBP Andiko melanjutkan penjelasannya, saat kejadian istri Sandi tidak berada di rumah.
Ia pulang ke rumah orang tuanya di luar Pinrang.
"Kejadian dipicu karena istri dari pelaku tidak mengangkat telpon sehingga bersangkutan menggantung korban sambil merekam dan mengirimkan ke istrinya," tambah dia.
Baca juga: Viral Video Polisi Tembak Mati Begal di Tangsel, Pelaku Sempat Todongkan Pistol, Ini Kronologinya
Pada saat itu warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek.
Pelaku lari ke dalam kamar kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur 1 tahun dengan senjata tajam.
Kapolres Pinrang turun langsung ke tempat kejadian perkara.
"Dibantu Buser Polres Pinrang dan anggota berhasil menyelamatkan balita yg disandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar 16 jam bernegosiasi," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ayah di Pinrang Ditangkap Usai Sandera dan Ancam Bunuh Anak, Terancam Penjara 5 tahun
(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Timur.com/Rachmat Ariadi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.