Pemuda Bogor Jadi Korban Salah Tembak, Meninggal setelah 5 Hari Dirawat, Pernikahan Batal Digelar
Seorang pria di Kabupaten Bogor, Jawa Barat berinisial MAF (22) menjadi korban salah tembak. Setelah 5 hari dirawat korban dinyatakan meninggal.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami pria asal Bogor, Jawa Barat, berinisial MAF (22) yang menjadi korban salah tembak pada Minggu (4/8/2024) dini hari.
MAF yang sedang mengendarai sepeda motor terkena peluru di kepalanya dan harus menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Setelah 5 hari dirawat, MAF dinyatakan meninggal pada Jumat (9/8/2024) sekitar pukul 15.23 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, membenarkan MAF meninggal dan akan dimakamkan di Cibubur, Jakarta.
Kakak korban, Akbar, menjelaskan korban tertembak setelah mengantarkan calon istrinya pulang.
Rencananya, korban akan melangsungkan pernikahan akhir pekan ini, tetapi pernikahan gagal lantaran korban tewas terkena tembakan.
Ia menambahkan korban sempat sadar dari koma dan mengembuskan napas terakhirnya.
"Iya sempat koma, dari mulai awal masuk kan operasi, sehabis operasi kritis. Sempet sadar gerak-gerakin tangan tapi habis itu sampai detik ini sudah meninggal, jam setengah 4 tadi," ucapnya, Jumat, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Berdasarkan keterangan dokter, peluru menembus sampai ke otak korban.
Pengakuan Pelaku Penembakan
Pelaku penembakan berinisial SI (19) ditangkap beserta barang bukti senjata api rakitan jenis revolver.
Baca juga: Kondisi Korban Salah Tembak di Bogor, Pernikahan Ditunda dan Alami Luka di Kepala
SI juga memiliki KTA Polisi palsu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengaku masih mendalami penyalahgunaan KTA Polri yang dilakukan SI.
"Ini barang bukti ID card yang sengaja dipalsukan oleh orang tersebut, sehingga untuk mengelabui razia atau apapun ketika bertemu dengan aparat penegak hukum. Jadi dia mengaku sebagai anggota Polri," ungkapnya, Selasa (6/8/2024).
Selain SI, dua pelaku lain juga ditangkap adalah AR (17) dan AZ (30).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.