Kabar Baru Status Kasus Iptu Rudiana di Bareskrim Polri
Bareskrim memberikan status baru bagi kasus Iptu Rudiana, status ini buat kubu terpidana kasus Vina sumringah tapi dibantah kuasa hukum Iptu Rudiana.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dikabarkan kasus Iptu Rudiana punya status baru di Bareskrim Polri.
Status ini usai Iptu Rudiana diperiksa Propam dan tim khusus Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selama tiga malam soal kasus Vina.
Kini kuasa hukum terpidana semringah atas status kasus Iptu Rudiana yang sudah naik tahap.
Laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan oleh Iptu Rudiana itu sudah naik menjadi penyelidikan.
Peningkatan status laporan itu langsung dibantah kuasa hukum Iptu Rudiana.
Status Baru Kasus Iptu Rudiana
Bareskrim Polri mengumumkan status baru Iptu Rudiana usai diperiksa Propam.
Diketahui, Iptu Rudiana sempat dikabarkan memenuhi panggilan tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiga malam soal kasus Vina.
Kini kuasa hukum terpidana semringah karena upaya hukumnya sudah naik tahap.
Terbaru, laporan dugaan kesaksian palsu dan penyiksaan oleh Iptu Rudiana naik menjadi penyelidikan.
Bareskrim memanggil kuasa hukum pelapor, yang tidak lain adalah salah satu terpidana atas nama Hadi Saputra hari ini.
"Hari ini kami di Bareskrim bersama dengan tim dalam rangka memenuhi undangan dari penyidik Bareskrim terkait laporan kami lp terhadap Bapak Rudiana," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Baca juga: Polisi Bertato Anak Buah Iptu Rudiana Disorot, Katanya Paling Sadis Aniaya Terpidana Kasus Vina
Lebih lanjut, Jutek menjelaskan, dia dan tim diperiksa sebagai kuasa hukum pelapor.
"Kami sebagai penasehat hukum pelapor, Hadi Saputra, dipanggil sebagai pelapor untuk Bapak Rudiana. Ini masih berlangsung pemeriksaan. Di mana gelar pertama sudah dilakukan minggu lalu, dan ini sudah masuk tahap penyelidikan oleh Mabes Polri," lanjutnya.
Iptu Rudiana Bantah
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni bantah status kliennya naik penyelidikan.
Diketahui, Iptu Rudiana dilaporkan terpidana kasus Vina Cirebon atas dugaan kesaksian palsu dan melakukan penyiksaan 2016 silam.
Kini laporan Iptu Rudiana disebut disampaikan kuasa hukum para terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) naik ke penyelidikan.
Menanggapi hal itu, Pitra Romadoni dengan tegas membantah status baru Iptu Rudiana.
Menurut Pitra, jika status laporan naik menjadi penyelidikan, dia sebagai terlapor harusnya mendapat surat dari Bareskrim.
Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan.
"Enggak ada pemanggilan sampai sejauh ini," kata Pitra saat dihubungi TribunJakarta, Sabtu (10/8/2024).
"Menaikkan penyelidikan juga gak ada. Seharusnya kan kalau memang itu dinaikkan ke penyelidikan itu suratnya ditembuskan kepada kita,"jelasnya.
Kendati begitu, Pitra memastikan kuasa hukum terpidana kasus Vina, dalam hal ini yang melaporkan adalah Hadi Saputra, hanya asal klaim.
"Enggak ada, itu cuma versi-versi mereka saja," kata Pitra.
"Polisi aja belum ada ngomong, ditingkatkan atau apa, gak ada," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunSumsel.com)