Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Larang Warga Aceh Jaya Gelar Lomba Panjat Pinang, Ini Alasannya

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Murtala mengeluarkan instruksi melarang kegiatan panjat pinang dalam rangka HUT ke-79 RI

Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Larang Warga Aceh Jaya Gelar Lomba Panjat Pinang, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi - Warga Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh dilarang menggelar perlombaan panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-79 RI. 

TRIBUNNEWSS.COM, BANDA ACEH-  Warga Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh dilarang menggelar perlombaan panjat pinang dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan ke-79 RI.

Instruksi tersebut dikeluarkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Aceh Jaya, Murtala, dalam surat bernomor 400.14.1.1/665/2024.

Dalam surat tersebut berisi empat poin yang ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, para Keuchik (Kepala Desa), dan para Pimpinan BUMN/BUMD.

Baca juga: Sambut HUT ke-79 RI, KAI Gelar Promo Panjat Pinang, Diskon hingga 50 Persen, Ini Daftar Keretanya

Pada point pertama isi surat tersebut,  seluruh ASN, karyawan BUMN/ BUMD agar menghadiri upacara penaikan dan penurunan bendera merah putih pada saat 17 Agustus nanti.

kemudian, peserta upacara harus menggunakan pakaian adat Aceh (bagi para pejabat eselon II dan kepala SKPK wajib memakai Kupiah Meukeutop bagi pria dan kain songket bagi wanita).

"Peserta upacara dari siswa/siswi menggunakan seragam sekolah," tulis bunyi Murtala.

Selanjutnya point keempat, tidak melaksanakan kegiatan panjat pinang di setiap kecamatan dan gampong (desa) karena kegiatan itu dianggap tidak mempunyai nilai edukasi dan membahayakan peserta perlombaan.

Berita Rekomendasi

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Aceh Jaya, Aula Andhika Djamal, membenarkan surat instruksi Pj Bupati tersebut.

"Aceh Jaya hanya memperlombakan lagu-lagu kebangsaan dan hymne tingkat sekolah menengah, lebih bermanfaat," katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (12/8/2024).

Menurut Aula, perlombaan panjat pinang dinilai akan membahayakan para pemanjat, sehingga permainan tersebut dilarang digelar saat perayaan HUT ke-79 RI pada 17 Agustus nanti.

Baca juga: Tak Sampai 2 Tahun, Istana Negara IKN Tampak Megah, Siap Digunakan Upacara HUT RI dan Sidang Kabinet

"Lagi pula Aceh Jaya saat ini memasuki musim penghujan, saya kira gitu aja," ujarnya singkat.  (Kompas.com/Tribun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas