Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Divonis Bebas, Peradi Surabaya Kritisi Putusan dengan Ajukan Amicus Curiae

DPC Peradi Surabaya mengajukan jadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mengkritisi vonis bebas Ronald Tannur.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Ronald Tannur Divonis Bebas, Peradi Surabaya Kritisi Putusan dengan Ajukan Amicus Curiae
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Gelombang protes soal vonis bebas Ronald Tannur masih belum usai.

Diketahui, Ronald Tannur sebelumnya didakwa telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tiwas dan diputus bebas oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.

Tanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya mengajukan jadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mengkritisi vonis bebas Ronald Tannur.

Saat ini, kasus Ronald Tannur berada dalam tahap kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan.

Putusan bebas Ronald Tannur, yang dibuat oleh Hakim Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo, akan ditinjau kembali oleh Mahkamah Agung.

DPC Peradi Surabaya berharap, dengan menjadi amicus curiae ini, dapat memberikan masukan bagi Majelis Hakim Agung dalam proses kasasi.

Johanes Dipa Widjaja, ketua tim pengajuan jadi amicus curiae, menyatakan bahwa dokumen tersebut diterima oleh Mahkamah Agung pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Ia mengungkapkan bahwa pengajuan ini dilakukan karena merasa bahwa kasus ini tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.

"Baru pertama kalinya Pengadilan Negeri Surabaya menerima karangan bunga dalam jumlah yang begitu banyak,"

"Hakim tampak tidak aktif dalam menggali fakta dan hanya berorientasi pada keterangan terdakwa, menyimpulkan bahwa korban tewas akibat minuman alkohol," ujar Johanes.

Menurut organisasinya, menyebut kematian Dini Sera Afrianti disebabkan oleh alkohol adalah hal yang sangat keliru,"

"Tidak masuk akal bahwa minuman alkohol bisa menyebabkan kematian,"

Baca juga: Komisi Yudisial Bakal Periksa Keluarga Dini Hingga Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

"Meskipun hasil autopsi menunjukkan adanya alkohol dalam tubuh Dini Sera Afrianti, kematiannya disebabkan oleh luka robek yang diakibatkan oleh tekanan benda tumpul,"

"Ada bukti visum et repertum dan keterangan ahli yang tidak bisa terbantahkan,"

"Kami, sebagai advokat, merasa perlu mengawal keadilan melalui amicus curiae ini dengan beberapa catatan kritis," imbuhnya.

Ketua DPC Peradi Surabaya, Hariyanto, mengatakan bahwa pengajuan amicus curiae dilakukan setelah melalui diskusi dengan 30 pengacara, baik dari pengurus maupun anggota.

Mereka berharap Majelis Hakim Agung dapat mempertimbangkan masukan ini dalam memutus perkara dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ajukan Jadi Amicus Curiae, Peradi Surabaya Kritisi Vonis Bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas