Dijerat Pasal Berlapis, Armor Ngaku Aniaya Istrinya Selebgram Cut Intan Nabila Lebih dari 5 Kali
Armor Toreador mengaku sudah menganiaya istrinya, Cut Intan Nabila lebih dari lima kali.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Armor Toreador mengaku sudah berkali-kali menganiaya istrinya, Cut Intan Nabila, seorang selebgram asal Bogor, Jawa Barat.
Di hadapan awak media dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Bogor, pelaku mengakui kekerasan yang dilakukannya lebih dari lima kali.
"Lebih dari lima kali, dari tahun 2020," ujar Armor Toreador yang mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol, Rabu (14/8/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus KDRT, Armor Toreador Akui Sudah Lebih dari Lima Kali Aniaya Cut Intan Nabila
Dalam aksi penganiayaan terakhir yang dilakukan terhadap istrinya di atas ranjang, terdapat bayi berusia satu minggu yang ikut menjadi korban karena terkena senggolan kaki.
Pelaku juga mengakui bahwa penganiayaan yang dilakukannya pernah dilakukan di depan anak-anaknya.
"Pernah, tapi kebanyakan berdua," katanya.
Armor Toreador pun mengakui perbuatan salahnya dan hanya bisa pasrah meratapi nasibnya yang akan mendekam di balik jeruji besi.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun, saya mengaku saya salah. Saya siap berjanji menjalani proses hukum," ucapnya.
Korban dianiaya di dalam kamar rumahnya yang berada di wilayah Des Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Selasa (13/8/2024).
Dijerat pasal berlapis
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan penyidik sudah memeriksa Armor Toreador sebagai tersangka.
Armor Toreador diperiksa pada Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara ATG," ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya, pelaku dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Armor Toreador Akui Bersalah Lakukan KDRT, Aniaya Cut Intan Nabila di Depan Anak
Polisi yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.