Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan TPPU Johannes Rettob, Ahli Pidana: Tidak Bisa Kalau Pidana Asal Tak Terbukti

Terkait itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia Mompang Lycurgus Panggabean memandang jika tindak pidana asal tidak terbukti, maka s

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Soal Dugaan TPPU Johannes Rettob, Ahli Pidana: Tidak Bisa Kalau Pidana Asal Tak Terbukti
Istimewa
Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Mompang Lycurgus Panggabean  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persoalan hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih menjadi polemik.

Bahkan terjadi gelombang aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung dan Kejati Papua yang menuntut Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU




Terkait itu, Ahli hukum pidana dari Universitas Kristen Indonesia Mompang Lycurgus Panggabean memandang jika tindak pidana asal tidak terbukti, maka seseorang tak bisa disebut melakukan TPPU.

“Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ujar Mompang dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024).

Mompang mengatakan, tindakan pendemo jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum bisa menindak.

Sementara itu, Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakakan, aksi massa yang melakukan demo merupakan wujud dinamika yang ada di masyarakat.

BERITA TERKAIT

“Biarkan saja itu dinamika masyarakat. Kalau demo-demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob.  Bisa dilaporkan kembali,” ucapnya.

Baca juga: Sandra Dewi Pakai Uang Panas Timah untuk Borong 88 Tas Mewah Hingga 141 Perhiasan

Untuk informasi, Pengadilan Negeri Jayapura telah memutus Johannes Rettob tidak terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kasus pembelian pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (17/10/2023) itu, majelis hakim membebaskan Johannes Rettob dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Johannes Rettob dituntut 18,5 tahun penjara.

Belakangan muncul aksi unjuk rasa di kejaksaan Papua dan Jakarta, yang menuntut proses hukum dugaan TPPU dari Johannes Rettob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas