4 Fakta Viral Petugas SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu, Pertamina Langsung PHK Pegawai
Viral video seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pungut biaya admin untuk pengisian BBM, Pertamina PHK pegawainya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Viral video seorang petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) pungut biaya admin untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Dalam video yang beredar, dinarasikan ada oknum petugas yang menarik biaya admin Rp 5.000 per transaksi kelipatan Rp 100 ribu.
Perekam video yang diketahui konsumen SPBU pun mengabadikan momen yang berada di area Denpasar, Bali, itu.
Pihak Pertamina Patra Niaga pun langsung menindaklanjuti kejadian tersebut.
Fakta Viral Operator SPBU di Denpasar
1. Kejadian di Denpasar, Bali
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, membenarkan kejadian yang viral di media sosial itu.
Menurutnya, kejadian petugas yang menarik biaya admin Rp 5.000 itu, berada di Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
“Sehubungan dengan unggahan viral di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali pada Senin 12 Agustus 2024,” katanya, Ahad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/8/2024) siang.
“Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53. Dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” lanjutnya.
2. Petugas SPBU Salahi Aturan, Petugas di-PHK
Baca juga: Video Cut Intan Nabila Alami KDRT Viral, Armor Toreador Tegaskan Tak Kabur, ke Hotel karena Bekerja
Berdasarkan hasil pengecekan, didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, kata Ahad, pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut.
Kemudian, pihaknya memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP.
Pertamina Patra Niaga pun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Petugas SPBU itu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
"Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja pada kesempatan pertama," kata Heppy, dalam keterangan resminya, dilansir Tribun-Bali.com.