Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Istri di Sulawesi Live di TikTok Mesum Bareng Selingkuhan, Suami Lapor Polisi

Seorang istri yang telah memiliki suami sah live atau siarang langsung di TikTok.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologi Istri di Sulawesi Live di TikTok Mesum Bareng Selingkuhan, Suami Lapor Polisi
Via Tribun Timur
Polisi memeriksa pemeran wanita yang viral beradegan mesum bareng mantan pacar di Sidrap, Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang istri yang telah memiliki suami sah live atau siarang langsung di TikTok.

Anehnya, perempuan berinisial  FY (21) ini siaran langsung tengah beradegan suami istri dengan selingkuhannya, bukan dengan suami sahnya.

Begitulah pengakuan perempuan asal Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini.

Tak ayal videonya itu kemudian viral.

Tak sekadar memperlihatkan kebersamaan dengan pria yang bukan suaminya, FY (21) ini siaran langsung tengah intim  dengan selingkuhannya.

Akibat perbuatannya, FY kini diamankan Polres Sidrap, Sulsel.

"Sudah kami amankan setelah viral itu," kata Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, Rabu (14/8/2024).

BERITA REKOMENDASI

Alasannya Live di TikTok

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan, FY mengaku sengaja melakukan hal tak patut ditiru tersebut.

Si FY mengaku kesal dengan suami karena selingkuh dengan perempuan lain.

Tanpa pikir panjang, FY siaran langsung saat beradegan mesum dengan pria lain.

"Dia ngaku suami selingkuh jadi dia kesal dan buat video begitu untuk membuat kesal suaminya juga. Dia ngakunya juga sudah pisah ranjang dengan suaminya," ucapnya.

Dilaporkan Suami ke Polisi

Setelah live mesum itu viral FY juga dilaporkan suaminya atas kasus perzinahan.

Pihaknya pun masih mendalami kasus tersebut ditangani dalam satu perkara atau terpisah antara kasus UU ITE penyebaran konten pornografi dan perzinahan.

"Suami sudah melaporkan kasus perzinahan. Sudah selesai kemarin semua. Kita tetap terima laporan terkait kasus perzinahan, nanti akan berjalan nanti apakah dijadikan satu atau dipisah," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 UU ITE juncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun dan Pasal 45 juncto Pasal 27 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi dengan ancaman kurang lebih 6 tahun penjara.

"Kita tetapian beberapa pasal, karena sang suami sah pelaku melaporkan istrinya dengan laporan perzinahan," paparnya.

Sementara itu suami pelaku, Hendi melaporkan istrinya sendiri karena tega berbuat perzinahan dengan pria lain.

"Saya laporkan pelaku atau istri saya sendiri karena saya sangat keberatan akan perlakuan perzinahan yang di lakukan F. Pelaku masih istri saya yang sah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Istri di Sidrap Sulsel 'Live' di TikTok saat Selingkuh, Kesal Suami Punya Wanita Lain

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas