Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Suami Bunuh Istri di Cimahi, Jasad Ditutup Kain dan Dibiarkan Membusuk di Rumah

Polisi mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan oleh Sahir (24) terhadap istrinya hingga dibiarkan membusuk dalam kamar.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Motif Suami Bunuh Istri di Cimahi, Jasad Ditutup Kain dan Dibiarkan Membusuk di Rumah
TRIBUNWOW.COM
Ilustrasi pembunuhan. Polisi tengah melakukan pendalaman pasca penemuan mayat wanita yang ditemukan membusuk dalam kamar di Kota Cimahi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri di Kota Cimahi, Jawa Barat ditemukan tewas membusuk pada Selasa (13/8/2024) malam.

Korban yang bernama Zakilah Indri Winata (21) dibunuh suaminya, Sahir (24) pada Selasa (6/8/2024).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan pelaku meninggalnya jasad istrinya di dalam rumah yang terletak di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Motif pembunuhan ini lantaran pelaku menduga korban selingkuh usai ditemukan chat pria lain.

Keduanya sempat terlibat cekcok hingga mengakibatkan korban meninggal.

"Pelaku mengakui melakukan tindakan keji ini karena adanya ketersinggungan dan merasa cemburu dari pelaku terhadap korban yang merupakan istrinya. Pelaku sempat membaca dan melihat ada WA dari salah satu orang sehingga pelaku ribut, mulai tidak terkontrol emosinya dan melakukan tindakan keji," paparnya, Rabu (14/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Korban dibunuh dengan cara dicekik dan dibekap.

Berita Rekomendasi

"Kemudian dimasukin ke dalam karung dan dibungkus dengan plastik sampai pada saat korban sudah terlihat lemas dan meninggal," lanjutnya.

Untuk menutupi kematian korban, pelaku membungkus jasad menggunakan kain serta plastik.

"Ditemukanlah ada korban yang sudah membusuk di dalam sebuah plastik yang digulung dan dibalut dengan kain, sarung, dan lain-lain."

"Posisinya sudah siap paket ya sudah dibungkus sudah diikat sudah dikasih Molto sudah dikasih kopi supaya tidak bau," jelasnya.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Seorang Dokter Magang Picu Protes di India

Pelaku ditangkap usai jasad ditemukan salah satu keluarga korban.

"Kurang dari 24 jam, kita kembangkan dan kita ungkap kita tangkap, pelakunya adalah suami korban," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas