Video Penasihat Kapolri Baru Sadar Ada Bukti Chat, Bela Penyidik Kasus Vina: Pantas Dihukum Berat
Hasil ekstraksi handphone Vina ternyata tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Cirebon 2016.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Hasil ekstraksi handphone Vina ternyata tidak dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus Vina Cirebon 2016.
Bahkan, tak ada saksi ahli khusus yang menjelaskan tentang bukti chat tersebut saat sidang kasus Vina.
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri menekankan bahwa kesalahan bukan dilakukan oleh penyidik, melainkan jaksa penuntut umum. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.