Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 4 Tahun di Gowa Jadi Korban Penganiayaan, Pelakukan Sahabat Ibunya Sendiri

Seorang balita berusia empat tahun di Gowa, Sulawesi Selatan dianiaya pengasuhnya sendiri. Pelaku ternyata sahabat ibu korban

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bocah 4 Tahun di Gowa Jadi Korban Penganiayaan, Pelakukan Sahabat Ibunya Sendiri
Freepik
Ilustrasi bayi. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang balita berinisial AM (4) jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sahabat ibunya sendiri.

Aksi penganiayaan tersebut terjadi di BTN Pesona Barombong, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (14/8/2024).

Pelaku tega menyiksa korban, padahal selama ini dipercaya untuk menjadi penjaga dan pengasuh.

Beruntung, korban bisa diselamatkan tetangga yang geram saat melihat korban yang sering dianiaya.

Bahkan, di tubuh korban terdapat bekas luka penganiayaan seperti bekas setrika dan sundutan rokok.

Korban sendiri sudah dititipkan bersama pelaku sudah lebih dari satu tahun karena orang tua korban bekerja di luar daerah.

Mengutip Kompas.com, pada Rabu pekan lalu, korban terlihat sedang menangis di luar rumah.

Berita Rekomendasi

Warga yang melihatnya pun langsung menyelamatkan korban dan membawanya ke Polsek Barombong.

Saat diperiksa, polisi menemukan sejumlah luka lebam, bekas setrika, hingga sundutan rokok.

Bahkan, ada bekas luka gigitan yang ditemukan di tubuh korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Ipda Udin Sibadu, Kasu Humas Polres Gowa.

Baca juga: Kronologi ASN di Kupang Dianiaya Suami Anggota Satpol PP hingga Tewas, Tetangga Tak Berani Melerai

"Korban diselamatkan oleh sejumlah tetangga lantaran ditemukan menangis seorang diri dan setelah diperiksa terdapat sejumlah luka pada tubuh korban" ujarnya.

Akhirnya, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang wanita berinisial PD (36) keesokan harinya, Kamis (15/8/2024).

PD merupakan pengasuh korban sekaligus sahabat dari orang tua korban.

Diketahui, kedua orang tua korban sudah bercerai, dan AM dititipkan ke PD sejak tahun 2023 lalu lantaran ibu korban bekerja di luar daerah.

"Ada satu orang wanita yang telah kami amankan dan sekarang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dimana tersangka ini merupakan rekan ibu korban sekaligus pengasuh korban" kata Udin lanjut Udin.

PD juga mengakui perbuatannya telah menganiaya korban.

"Dia (korban) nakal dan terakhir saya pukul dengan gagang sapu" kata PD saat menjalani pemeriksaan.

Kini, PD dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan UU Perlindungan Perempuan dan Anak nomor 35 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Tersangka telah kami tahan dan tentunya dijerat pasal berlapis termasuk undang undang perlindungan anak" ujar AKP Bachtiar Nambung, Kasatreskrim Polres Gowa

Balita Dianiaya di Depok

Sebelumnya, kasus penganiayaan kepada balita sempat heboh di media sosial.

Seorang influencer parenting dan pemilik daycare bernama Meita Irianty alias Tata melakukan penganiayaan terhadap dua korban korban, yakni bocah berusia dua tahun dan bocah berusia sembilan bulan.

Diketahui, aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Tata melakukan penganiayaan dan aksinya tersebut terekam kamera CCTV.

Kasus penganiayaan ini terjadi Senin (10/6/2024) dan terungkap setelah karyawan daycare melaporkan kejadian.

Baca juga: 9 Saksi Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Sempat Diintimidasi Meita Irianty

Keluarga korban pun kemudian melaporkan tersangka ke Polres Metro Depok.

Ibu korban, Rizki Dwi Utari, mengaku baru memasukkan anaknya ke daycare milik MI.

“Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung,” ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Setelah mendapat rekaman CCTV, Rizki mencocokkan dengan luka memar yang dialami buah hatinya.

"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," lanjutnya.

Pelaku pun kini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Namun saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024), Meita Irianty hanya diam tanpa kata.

Bahkan, saat diminta untuk meminta maaf pun dia tak bergeming.

Meita alias Tata ini kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, Tata diringkus setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti yang cukup.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga maka tadi jam 22.00 WIB kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," ujarnya dikutip dari TribunJakarta.com.

Diketahui, Tata merupakan pemilik daycare Wansen School Indonesia di Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Kombes Arya menuturkan, Tata melakukan penganiayaan karena khilaf.

Meski sudah mendapatkan motif tersebut, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Daycare, Korban Bisa Terima Layanan Healing Program oleh Psikolog

"Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf."

dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (1/8/2024), Meita Irianty hanya diam tanpa kata.

Bahkan, saat diminta untuk meminta maaf pun dia tak bergeming.

Saat konferensi pers berlangsung, Tata sama sekali tak membuka mulutnya meski ditanya oleh wartawan.

"Mbak ada yang mau disampaikan nggak?" tanya wartawan.

"Apa sih yang membuat Mbak Tata kesal sampai aniaya korban?" tanya wartawan lagi.

"Ada permohonan maaf nggak? Minta maaf mbak minimal," ucap wartawan.

Meski mendapat banyak pertanyaan, Tata tetap diam tanpa kata.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 5 Saksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Bima Putra)(Kompas.com, Abdul Haq)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas