Krisis Air Bersih di Pulau Gili NTB, KPK Soroti Perizinan Penyediaan
Temuan ini ungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis, tapi menimbulkan potensi dugaan terjadinya korupsi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam empat bulan terakhir, dua Pulau Gili, Trawangan dan Meno, mengalami krisis air bersih yang serius.
Kondisi ini bahkan mengakibatkan beberapa wisatawan membatalkan kunjungan mereka setelah mengetahui krisis air yang melanda dua pulau tersebut.
Di tengah tingginya kebutuhan air bersih ini, Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proses perizinan antara pemerintah dan pihak swasta-sebagai penyedia air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno.
Temuan ini mengungkap anomali dalam pengelolaan sumber daya air yang tidak hanya memperburuk krisis, tetapi juga menimbulkan potensi dugaan terjadinya korupsi.
"Kami menemukan adanya indikasi (dugaan) mens rea (niat jahat) dalam proses perizinan yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat daerah maupun pusat. Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menciptakan monopoli yang merugikan masyarakat dengan harga air yang tidak wajar dan pelayanan yang buruk,” ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria dalam keterangannya di Senggigi, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikutip Rabu (21/8/2024).
Saat ini, menurut pihak pemerintah daerah, ada dua penyedia air untuk tiga Pulau Gili.
Baca juga: Penampakan Shelter Tsunami di NTB yang Kini Sedang Diusut KPK, Sebagian Roboh
Gili Air mendapatkan pasokan air melalui PDAM dengan pipa bawah laut, sedangkan Gili Trawangan dan Gili Meno disuplai oleh pihak swasta.
Sebelumnya Gili Meno mendapat suplai dari pihak swasta lainnya, namun kini tengah mogok operasi karena tersandung masalah hukum.
Di sisi lain, selama pendampingan lapangan KLU di 3 Pulau Gili, pada 17–18 Agustus 2024, Tim Korsup KPK menemukan situasi yang berbeda.
Tempat pengeboran pipa bawah laut milik pihak swasta dimaksud di Gili Trawangan telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Namun, diduga pihak tersebut tetap melakukan aktivitas pengeboran secara diam-diam.
“Di Gili Meno, pemda bilang izinnya sedang diurus buat portable reverse osmosis, tapi di lapangan sudah ada kegiatan. Berarti sama dengan kegiatan tanpa izin. Di Trawangan, diduga di lokasi yang sudah disegel pun mereka tetap bekerja. Jadi ada pelanggaran di atas pelanggaran. Dulu Kementerian PU mau bantu pasang pipa sampai Gili Trawangan, kenapa dihentikan? Dengan alasan suplai air sudah kerja sama dengan pihak swasta. Nah ini, apakah pemberian kontrak tersebut prudent atau ada konflik kepentingan di sana? Jangan sampai ada korupsi di situ,” ujat Dian.
Hal ini akhirnya membuat pelaku usaha dan masyarakat kembali kesulitan mendapat pasokan air bersih, hingga harus memesan air dari pedagang air isi ulang yang disuplai dari daratan Lombok.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.