Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menunggu Putusan PK Saka Tatal, Farhat Abbas Sebut Hasil Paling Cepat Keluar dalam 3 Bulan

Inilah kabar terbaru soal kematian Vina Cirebon. Farhat Abbas sekalu kuasa hukum Saka mengatakan hasil PK akan keluar paling cepat dalam tiga bulan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menunggu Putusan PK Saka Tatal, Farhat Abbas Sebut Hasil Paling Cepat Keluar dalam 3 Bulan
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, diperkirakan keluar dalam waktu tiga bulan.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Farhat mengungkapkan putusan sidang PK tersebut nantinya diumumkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya kini juga masih menunggu hasil putusan sidang PK tersebut.

Farhat mengatakan hasil sidang paling cepat diumumkan dalam waktu tiga bulan dan paling lama enam bulan.

"Hasil PK belum keluar, kami masih menunggu. Biasanya, paling cepat tiga bulan, tapi bisa juga sampai enam bulan," ujar Farhat, Selasa (20/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Selain itu, ia juga menjelaskan putusan PK dari Saka ini tak bisa serta-merta membebaskan terpidana lainnya yang saat ini menjalani hukuman.

BERITA TERKAIT

"Bagi enam terpidana lainnya, mereka harus mengajukan PK secara terpisah."

"Meskipun PK Saka Tatal dikabulkan, itu tidak otomatis membebaskan yang lain."

"Mereka hanya bisa bebas melalui jalur PK masing-masing," jelas Farhat.

Farhat menambahkan, hasil dari PK kliennya tersebut bisa jadi hal yang menguntungkan bagi para terpidana yang lain apabila berniat mengajukan PK.

Baca juga: Jessica Wongso dan Saka Tatal Disebut Korban Peradilan Sesat, Pakar: Harusnya Bebas dari Dulu

"Adanya saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal bisa mempermudah keenam terpidana lain dalam mengajukan PK mereka," kata dia.

Di sisi lain, Farhat sempat mengaku kecewa saat perjalanan sidang PK berlangsung, lantaran saksi kunci, Dede, tak dihadirkan dalam sidang PK.

Menurut Farhat, Dede tak diizinkan hadir oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Hanya saja, Otto Hasibuan dari Peradi menyembunyikan Dede, sehingga Pak Dedi Mulyadi pun tidak bisa menghadirkannya dengan alasan untuk memberikan sesuatu yang baru dalam PK ini."

"Namun menurut saya, itu adalah kesalahan mereka."

"Seharusnya Dede tetap dihadirkan, meskipun tanpa kehadirannya, Pak Dedi sudah muncul dan itu sudah menjadi rahasia umum," katanya.

Diwartakan sebelumnya, dalam sidang PK yang berlangsung pada Juli 2024 kemari, tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan sejumlah novum atau bukti baru.

Namun, novum tersebut ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Gema Wahyudi pun mengungkap alasan penolakan novum tersebut.

Baca juga: Eggi Sudjana Tantang Saka Tatal dan Iptu Rudiana Lakukan Mubahalah, Buktikan Siapa yang Berdusta

Dalam keterangannya setelah sidang pada Kamis (1/8/2024), ia menegaskan kasus tersebut bukan kasus kecelakaan.

Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan.

"Kita sudah melihat sama-sama hasilnya seperti apa. Tetapi, dari hasil yang sudah kita lalui, sampai sejauh ini kami masih berkeyakinan bahwa peristiwa (kematian Vina dan Eki Cirebon tahun 2016) lalu adalah peristiwa pembunuhan, bukan peristiwa kecelakaan seperti yang disampaikan oleh pemohon PK," ujar Gema.

Gema menyebut argumen pemohon, pihak Saka Tatal, mengenai kecelakaan lalu lintas tak relevan dengan fakta kasus.

"Soal menolak novum, pemohon itu mengajukan novum terkait adalah ini peristiwa kecelakaan lalu lintas."

"Tentu saja kami harus menolak hal tersebut karena kami tetap berkeyakinan sampai saat ini bahwa peristiwa itu adalah pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas," jelas dia.

Selain itu, novum lainnya yang diajukan juga tak ada relevansi dengan klaim kecelakaan lalu lintas yang diajukan oleh pemohon.

"Sejauh ini kami menilai hal tersebut (novum lainnya) tidak ada relevansinya dengan apa yang dimintakan oleh penasihat hukum pemohon PK, yaitu kejadian ini adalah kecelakaan lalu lintas."

"Seharusnya apa yang disampaikan oleh pemohon PK tersebut disampaikan kepada lembaga-lembaga yang berkewenangan lebih lanjut, bukan terhadap novum dan berkesimpulan bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas," katanya.

Ia juga mengatakan pihaknya tetap berpegang pada fakta-fakta yang ada.

Meski begitu, ia berharap kebenaran akan terungkap.

"Harapannya tentu saja kebenaran akan terungkap ya."

"Tentu saja kami juga ingin tahu ceritanya seperti apa, (yang) sesungguhnya (seperti apa)."

"Tetapi, sesuai dengan fakta-fakta yang kami yakini sejauh ini, kami tetap berkeyakinan bahwa kejadian ini adalah pembunuhan, bukan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal seperti yang disampaikan pihak pemohon PK," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Putusan PK Saka Tatal Baru Keluar 3 Bulan Lagi, Ini 10 Novum yang Diungkap Pengacara di Persidangan

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas