Ibu di Bogor Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Mengaku Malu karena Hamil di Luar Nikah
Pelaku pembuang bayi di samping Kantor Kecamatan Parung pada beberapa waktu lalu yang sempat menggegerkan warga akhirnya terungkap.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pembuangan bayi di samping Kantor Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terungkap.
Pelaku merupakan ibu bayi berinisial DAA alias DS (30).
Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi, mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya membuang bayi yang baru dilahirkan.
Aksi pembuangan bayi terjadi pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengaku membawa bayi tersebut menggunakan keranjang buah dengan mengendarai sepeda motornya.
Setibanya di lokasi, pelaku melempar bayi tersebut ke pinggir jalan lalu pulang ke rumahnya.
Adapun motif dibalik aksinya tersebut lantaran untuk menutupi aibnya dari hasil memadu kasih yang dilakukan di luar pernikahan.
"Pelaku menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang bernama S, karena takut dan malu selanjutnya diduga pelaku membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 77 Jo pasal 76B UU No. 35 TAHUN 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, penemuan sesosok bayi menggegerkan warga Kampung Waru Jaya, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan tergeletak di suatu area kebun kosong yang berada di samping Kantor Kecamatan Parung.
Baca juga: Ayah di Pekalongan Tega Bunuh Bayi 2 Bulan, Motif Pelaku Kesal Korban Rewel
Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi mengungkapkan, penemuan tersebut terjadi pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 11.50 WIB.
"Ditemukan oleh dua orang saksi yang sedang melintas mau berangkat kerja," ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (17/8/2024).