Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pembuang Bayi di Parung Panjang Lempar Bayinya di Pinggir Jalan Lalu Pulang ke Rumah

Pelaku mengaku membawa bayi tersebut menggunakan keranjang buah dengan mengendarai sepeda motornya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Pembuang Bayi di Parung Panjang Lempar Bayinya di Pinggir Jalan Lalu Pulang ke Rumah
Dok Polres Bogor
Pelaku pembuang bayi di Waru Jaya, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor terungkap 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Penemuan sesosok bayi menggegerkan warga Kampung Waru Jaya, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ditemukan tergeletak di suatu area kebun kosong yang berada di samping Kantor Kecamatan Parung.

Belakangan polisi berhasil mengungkap kasus bayi itu.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian diketahui pelaku pembuang bayi tersebut ialah seorang wanita berinisial DAA alias DS (30), warga Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi mengatakan pelaku diamankan pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Dari hasil keterangan awal diduga pelaku telah mengakui membuang bayi yang baru dilahirkannya," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Ayah di Pekalongan Tega Bunuh Bayi 2 Bulan, Motif Pelaku Kesal Korban Rewel

BERITA TERKAIT

Pelaku mengaku membawa bayi tersebut menggunakan keranjang buah dengan mengendarai sepeda motornya.

Pelaku melempar bayi tersebut ke pinggir jalan lalu pulang ke rumahnya.

 Adapun motif dibalik aksinya tersebut lantaran untuk menutupi aibnya dari hasil memadu kasih yang dilakukan di luar pernikahan.

"Pelaku menerangkan bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang bernama S, karena takut dan malu selanjutnya diduga pelaku membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 77 Jo pasal 76B UU No. 35 TAHUN 2014 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP.

Kronologi Penemuan

Kapolsek Parung, AKP Doddy Rosjadi mengungkapkan, penemuan tersebut terjadi pada Jumat (16/8/2024) sekitar pukul 11.50 WIB.

"Ditemukan oleh dua orang saksi yang sedang melintas mau berangkat kerja," ujarnya melalui keterangannya, Sabtu (17/8/2024).

Melihat kondisi bayi tak berdosa dalam keadaan hidup namun memprihatinkan, saksi pun membawanya ke klinik terdekat agar diberikan penanganan.

Setelah bayi malang tersebut dipastikan dalam kondisi sehat, saksi membawanya ke Puskesmas Parung untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.

"Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka-luka pada tubuh bayi tersebut. Bayi diperkirakan berusia 7 tujuh jam (saat ditemukan, berat 2,5 Kilogram)," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Sosok Ibu Pembuang Bayi di Parung Bogor Terungkap, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas