Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Perindo Tewas Dianiaya Suaminya, Teman Korban Sebut Ada Kekerasan sebelum Keduanya Menikah

Teman korban sebut korban telah alami penganiayaan bahkan sebelum keduanya menikah pada akhir Juli 2024 lalu.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kader Perindo Tewas Dianiaya Suaminya, Teman Korban Sebut Ada Kekerasan sebelum Keduanya Menikah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria berinisial AS (47) diringkus polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, seorang kader Partai Perindo Solo, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AS (47) diringkus polisi atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

AS tega menganiaya istrinya VH (42) hingga masuk rumah sakit dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

VH sendiri merupakan seorang kader Partai Perindo Solo yang tinggal di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

KDRT yang dilakukan oleh sang suami, AS (47), pada Sabtu (17/8/2024), membuat VH meninggal dunia pada keesokan harinya.

Makam Dibongkar

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan pun membongkar makam korban, Jumat (23/8/2024).

Mengutip TribunSolo.com, Wakapolresta Solo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan pembongkaran makam atau ekshumasi tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal.

"Kita ingin memastikan lagi dengan otopsi hari ini,"

BERITA TERKAIT

"Biar sinkron semua dari autopsi maupun visum luar kemarin biar sinkron semua,"

"Yang pasti lebam dan memar di bagian kebentur," jelasnya.

Diketahui, korban meninggal dunia pada Minggu (18/8/2024) dan dimakamkan pada Senin (19/8/2024).

Setelah itu, pihak keluarga yang curiga atas kematian korban pun membuat laporkan ke polisi.

Baca juga: Istri di Solo Meninggal Dunia Akibat KDRT Suami Sendiri, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi

Polisi pun membongkar makam untuk dilakukan autopsi.

Proses autopsi sendiri dilakukan selama tiga jam.

"Autopsi ini kita ingin memperjelas dalam tindak pidana KDRT ini bagaimana seperti apa,"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas