Diduga Ada Pelanggaran dalam Pemindahan Sudirman dari Lapas di Cirebon ke Tempat Lain
Praktisi hukum, Toni RM pun mengungkapkan soal adanya dugaan pelanggaran serius terkait pemindahan Sudirman tersebut.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Ia pun menyarankan kuasa hukum Sudirman untuk melaporkan kejadian ini.
Sudirman Diduga Alami Penyiksaan
Diwartakan sebelumnya, Titin Prialianti selaku mantan kuasa hukum Sudirman mengungkapkan fakta baru.
Sudirman sendiri merupakan terpidana kasus kematian Vina.
Titin menuturkan, Sudirman diduga alami penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi.
Mengutip TribunJabar.id, penyiksaan tersebut diduga dilakukan agar Sudirman mengakui bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku utama dalam kasus tersebut.
Berbagai bentuk penyiksaan dialami oleh Sudirman saat berada di Polda Jabar.
"Kemarin diceritakan waktu Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024, Sudirman ternyata sudah berada di Polda Jabar."
"Pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, Sudirman dilempar batu dan dipukul hingga akhirnya mengakui perbuatan yang sebenarnya tidak ia lakukan," ujar Titin, Minggu (25/8/2024).
Sudirman disiksa dan dipaksa untuk mengaku bahwa Pegi adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
"Kenapa disiksa? Waktu itu agar Sudirman mengakui kalau Pegi itu pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky," ucapnya.
Fakta lainnya juga diungkapkan oleh Titin.
Baca juga: Penyiksaan Sudirman Dimulai saat Subuh, Ubun-ubun Disiram Air Panas, Badannya Ringkih
Kakak Sudirman, Beny, sempat menerima kiriman video yang menunjukkan bahwa Sudirman sedang tidur dan pesan bahwa Sudirman hidup nyaman.
Namun, Sudirman mengaku tak pernah mengirimkan video atau pesan tersebut.
"Itu ternyata Sudirman tidak pernah menulis itu, tidak pernah mengirim video itu,"
"Jadi yang ngirimnya itu oknum," jelas dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Dipindahkan Berbulan-bulan, Toni RM: Pelanggaran Hukum Serius
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)