Oknum ASN Aniaya Istri di Depan Anak, Terjadi sejak 2021 tapi Baru Dilaporkan, Video KDRT Viral
ASN di Bekasi dilaporkan istrinya atas kasus KDRT, penganiayaan itu terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - M, wanita di Bekasi, Jawa Barat melaporkan suaminya yang merupakan seoarang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F ke polisi.
F yang merupakan ASN di sebuah instansi di Jakarta dilaporkan atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Aksi penganiayaan F terhadap istrinya yang terekam kamera CCTV itu bahkan viral di media sosial.
Dilansir TribunBekasi.com, KDRT yang dialami M itu ternyata terjadi antara tahun 2021 hingga 2023.
Wakasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar mengonfirmasi terkait kasus KDRT yang dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya.
"Jadi yang bersangkutan sudah melapor ke Polda Metro Jaya, selanjutnya perkara dilimpahkan ke kami," ujarnya, Jumat (23/8/2024).
Dedi menyampaikan, pihaknya merasa kesulitan mendapatkan bukti visum karena luka bekas KDRT itu sudah samar di tubuh korban.
Pasalnya, korban baru melaporkan kasus KDRT itu di tahun ini, 2024.
"Berbeda mungkin kalau saat kejadian itu dilaporkan mungkin ada bekas, ini kan jaraknya udah berapa bulan gitu," terangnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, terduga pelaku F terlihat menendang dan memukul sang istri M di depan anak mereka.
Dedi menyarankan korban M untuk melakukan pemeriksaan psikologis atau visum et repertum psikiatrikum.
Baca juga: Keluarga Armor Kecewa Intan Unggah Lagi Video KDRT, sang Selebgram Disinggung soal Intropeksi Diri
"Mungkin nanti setelah mendapatkan hasil itu, baru nanti kami tingkatkan untuk gelar perkara untuk menentukan tersangkanya," imbuhnya.
Motif KDRT
Pengacara korban M, Mutiara Nora menjelaskan kemungkinan penyebab dari KDRT itu karena masalah ekonomi.
"Kalau penyebabnya sebenarnya dari korban sendiri pun bingung. Cuman alasan paling kuat ya yang menurut korban itu masalah ekonomi," ujar Mutiara, Jumat (23/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Mutiara, terkait masalah ekonomi itu baginya kurang masuk akal karena diketahui keduanya sama-sama bekerja sebagai ASN.
Sebelumnya, korban dan terduga pelaku telah sepakat sejak awal pernikahan untuk melakukan join income.
"Lalu keduanya ini kan bekerja. Jadi kalau alasan dia melakukan kekerasan hanya karena masalah ekonomi, sedikit tidak masuk di akal."
"Tidak ada pembenaran untuk melakukan kekerasan di dalam rumah tangga. Kan itu," lanjutnya.
Korban Alami Trauma dan Takut Bertemu Orang
Setelah mengalami KDRT dari sang suami, korban M diketahui masih trauma dan takut untuk bertemu orang lain.
"Sampai saat ini korban masih memiliki trauma. Sampai sekarang bahkan dia masih takut ketemu media, ketemu orang, bahkan ketemu polisi pun dia takut, harus kami dampingi," jelas Mutiara di Polres Metro Bekasi, Jumat (23/8/2024).
Tak hanya mendapat tindakan kekerasan, M juga diancam, korban akan meninggalkan rumah dan membawa anak mereka.
Adanya ancaman itu lah yang lantas membuat korban memutuskan bertahan di rumah dan tidak melarikan diri.
"Nah, mungkin kekuatan seorang ibu kan ada di anaknya. Makanya kalau lihat video yang viral di Instagram itu kan yang di-upload sama temannya korban, itu dia dipukul sambil memeluk anaknya," kata Mutiara.
Ancaman yang diberikan F itu tak hanya kepada istrinya, tetapi juga ke teman korban yang mempublikasikan potongan video KDRT tersebut.
Baca juga: Seorang Oknum PNS di Bekasi Dilaporkan Istrinya Kasus KDRT, Korban Dianiaya di Depan Anak
"Teman korban yang melakukan postingan di Instagram itu mendapatkan pengancaman."
"Terakhir itu korban diancam akan disebarluaskan identitasnya dan akan dilaporkan di tempat kerjaannya. Itu terakhir ya yang kita ketahui," tambahnya.
F Ditetapkan sebagai Tersangka
Kini, pihak polisi secara resmi telah menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, M.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh mengonfirmasi penetapan status tersangka F.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, salah satunya melakukan pemeriksaan ahli psikiatrikum. "
"Jadi kami sudah dapatkan keterangan visum psikiatrikum dari RS Polri Kramatjati dan inilah menjadi dasar kami untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Audy, Senin (26/8/2024).
Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya video rekaman CCTV
"Mungkin untuk kelanjutannya masih dalam proses penyidikan ya."
"Kami akan menginformasikan lebih lanjut kalau ada perkembangan yang terbaru terkait penanganan kasus ini," lanjutnya.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah F secara otomatis juga langsung ditahan atau tidak.
"Itu (penahanan) nanti lihat perkembangannya bagaimana yang pasti hari ini kami sudah lakukan pemeriksaan terlapor sebagai tersangka dan kami tunggu nanti perkembangannya bagaimana," tambahnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Polisi Tetapkan Oknum ASN Pelaku KDRT Istrinya Sendiri di Kota Bekasi Sebagai Tersangka
(mg/Kirana Atsiila) (Tribunbekasi.com/Rendy Rutama)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS)