Bupati Situbondo Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rumah Dinasnya Digeledah
Selain Karna, KPK juga menetapkan Kadin Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
Diketahui, dalam kasus PEN ini, sudah ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemkab Situbondo yang divonis bersalah.
Di antaranya H Usman sebagai Kadis LH, Tony Wahyudi yang merupakan Kasi Perspaham, lalu Anton Sujarwo, Kabit PPLh, Penyedia jasa, Siswandi Kasi dan Yudistira serta Joko sebagai konsultan.
Bupati Bungkam
Diwartakan sebelumnya, Karna Suswandi yang jadi tersangka gratifikasi ini bungkam.
Ia belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan apapun terkait kasus ini.
Pada Sabtu (24/8/2024), saat menghadiri acara festival di Alun-alun Situbondo, Karna tampak menghindari wartawan yang berusaha menemuinya.
Kompas.com mewartakan, pejabat lain di lingkup Pemkab Situbondo juga enggan memberikan keterangan terkait kasus ini.
Sementara itu, Bhima selaku Plt Kabag Hukum Kabupaten Situbondo mengaku tak mengetahui detail kasus yang menimpa Karna Suswandi ini.
"Mohon maaf, saya tidak tahu perihal tersebut," ujar Bhima, Sabtu (24/8/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul KPK Geledah Ruang Kerja di Rumah Dinas Bupati Situbondo, Bawa 1 Koper Besar ke dalam Mobil
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Izi Hartono)(Kompas.com, Ridho Abdullah Akbar)