Korban Kebakaran Rumah di Gowa Mendapatkan Santunan Asuransi Senilai Rp12,5 Juta
Syahrir yang merupakan korban kebakaran rumah di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat santunan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrir yang merupakan korban kebakaran rumah di Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat santunan asuransi Rp 12.500.000 dari Bank Mandiri Taspen.
Syahrir yang bekerja sebagai sopir mobil ini dapat santunan asuransi karena melakukan transaksi pembayaran tagihan listrik atau PLN Prepaid (Token) melalui aplikasi Movin milik Bank Mandiri Taspen.
Syahrir mengaku akibat kebakaran rumah karena korsleting listrik kerugiannya capai Rp 10 juta rupiah.
Musibah kebakaran yang menimpa Syahrir pada pertengahan Juli 2024 sekitar pukul 22.00 wita. Dia baru mengetahui musibah tersebut setelah mendapat kabar dari tetangganya.
Pasalnya, ketika itu Syahrir tidak berada di rumah, melainkan di rumah orang tuanya. Sementara, di rumahnya tinggal mertuanya yang sudah berusia 60 tahun dan ponakannya yang masih 5 tahun.
"Saya kaget sekali setelah mendapat telepon dari tetangga bahwa rumah terbakar," tuturnya dikutip Rabu (28/8/2024).
Sementara itu, Distribution Head IX Bank Mandiri Taspen, Tumbur Tobing mengatakan, setiap nasabah yang melakukan pengisian token listrik atau membayar tagihan listrik melalui aplikasi Movin secara otomatis diberikan asuransi kebakaran.
"Hari ini kami menyalurkan santunan asuransi Bank Mandiri Taspen ke salah satu nasabah kami yang rumahnya terbakar akibat korsleting listrik," kata Tumbur Tobing.