Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pelecehan Pegawai Pertashop di Cianjur, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara

Sosok pelaku pelecehan terhadap pegawai Pertashop yang belakangan viral di Cianjur, Jawa Barat, kini telah terungkap.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Motif Pelecehan Pegawai Pertashop di Cianjur, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Instagram @visitcianjur
Viral video pria lecehkan karyawan SPBU wanita di Cianjur saat isi BBM, korban syok diraba dan kini pelaku ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video aksi pelecehan terhadap karyawati Pertashop di Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pelaku terekam kamera CCTV mendekati korban yang sedang mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan meremas pantatnya.

Kini, pelaku yang berinisial UM (36) ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Cianjur.




Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan pelaku tidak mengenal korban dan baru pertama kali bertemu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku UM kepada penyidik, dia mengakui telah meremas bokong wanita operator Pertashop, ngaku hanya iseng saja," paparnya, Selasa (27/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap sosok pelaku pelecehan serta motifnya.

"Soal dugaan adanya percakapan yang terlihat dalam rekaman CCTV kita masih perdalami lagi, termasuk apakah ada ancaman kepada korban," bebernya.

BERITA TERKAIT

Ia menambahkan pelaku ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.

Saat kejadian, korban L (19) syok dan tak melakukan perlawanan.

L dikenal sebagai sosok pendiam sehingga tidak berani melawan pelaku.

"Berdasarkan keterangan korban, dirinya tidak melakukan perlawanan karena merasa takut, sebab dirinya cuman seorang pegawai di Pertashop tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Sempat Kabur ke Rumah Nenek, Siswi SMP di Bekasi Korban Pelecehan Kakak Ipar Berhasil Ditemukan

Rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku serta sepeda motor dengan nomor polisi F 5804 XR dijadikan barang bukti.

"Atas perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 6 huruf F Undang-undang Nomer 12 tahun 2022 tentang Tindang Pidana Kekerasan seksual dengan ancaman penjara selama 4 tahun," tuturnya.

Viral Video Aksi Pelecehan di Masjid Bojonegoro

Beredar video pelecehan seksual yang dilakukan seorang pria terhadap jemaah wanita di sebuah masjid yang terletak di Desa Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas