Sengkarut Kasus Vina Tak Kunjung Tuntas, Reza Indragiri: Ada Penyidik Polri yang Perlu Ditelisik
Reza Indragiri mengatakan, disamping berkonsentrasi pada aspek pidana kasus Vina, persoalan etik yang dilakukan penyidik juga harus menjadi perhatian
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan, sulit mencari kebenaran dalam kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam.
Sehingga, katanya, sengkarut dalam kasus yang terjadi delapan tahun silam itu tak kunjung tuntas.
Menurutnya, butuh waktu hingga delapan tahun sampai akhirnya publik melek terhadap kasus tersebut.
Setelah delapan tahun juga, akhirnya Peradi turun tangan memberikan pendampingan hukum untuk para terpidana kasus Vina.
"Itu menunjukkan memang betapa peliknya pengungkapan kasus peristiwa Cirebon, betapa peliknya mencari kebenaran terkait dengan peristiwa Cirebon," katanya, dikutip dalam tayangan YouTube Nusantara TV, Sabtu (31/8/2024).
Selain persoalan pidana, menurut Reza, juga ada masalah etik yang kemungkinan dilakukan oleh sejumlah penyidik yang menangani kasus Vina.
Reza menuturkan, ia telah banyak berdiskusi dengan para ahli terkait kasus Vina.
Dari banyak diskusi itu, ada lima hal yang Reza simpulkan sehubungan dengan kerja penyidik di tahun 2016, bahkan 2024.
"Ada lima kosakata yang saya masih ingat, ada ahli yang menyebutnya sebagai kelalaian, ada juga tokoh berbintang di pundaknya yang menyebut ini sebagai bentuk kepanikan."
"Ada yang menilai ini sebagai bentuk kesetiakawanan yang menyimpang, ada juga yang menyebutnya, maaf sebagai kesembronoan," urainya.
Parahnya, menurut Reza, ada ahli yang menyebut sejumlah penyidik telah melakukan kejahatan.
Baca juga: Ady Hariyadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Ungkap Peristiwa Sebenarnya Kecelakaan Bukan Dibunuh
"Yang paling serius ada yang menyebut para penyidik sudah melakukan kejahatan," sambungnya.
Maka, lanjut Reza, disamping berkonsentrasi pada aspek pidana dalam kasus Vina, persoalan etik yang diduga dilakukan sejumlah penyidik juga harus menjadi perhatian.
"Jangan lupa kalau ada sejumlah penyidik Polri, penyidik Polda Jabar yang juga perlu ditelisik terkait dengan seberapa jauh sesungguhnya mereka sudah melakukan 5 hal yang saya sebutkan," tandasnya.
Sementara itu, di kesempatan berbeda, Reza mengaku was-was tentang sikap Mabes Polri terkait kasus Vina.
Dikatakannya, para terpidana di kasus tersebut sudah melakukan pergerakan maju bersama kuasa hukum masing-masing.
Para terpidana berusaha memperjuangkan nasib mereka dan pada saat yang sama menghormati mekanisma hukum yang ada.
Namun, hal itu berbanding terbalik dengan sikap Mabes Polri.
"Pada sisi lain, terus terang yang membuat saya agak was-was adalah respons dari Mabes Polri sendiri," katanya, dikutip dari tayangan YouTube tvOneNews, Jumat (16/8/2024).
Reza mengaku, baru-baru ini mengunjungi situs resmi Humas Mabes Polri.
Namun, ia tidak menemukan pemberitaan atau update terbaru tentang kasus Vina di situs tersebut.
"Sayang beribu sayang ternyata pemberitaan berarti sikap dari Mabes Polri terkait kasus Cirebon terakhir kali muncul pada 23 Juni 2024."
"Selepas itu sampai sekarang belum ada pernyataan apapun, belum ada pemberitaan apapun yang entah itu langkah maju, entah itu langkah mundur atau langkah di tempat," ungkap dia.
Selain itu, Reza juga mencoba menghubungi nomor hotline yang disediakan Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus Vina.
Nomor ini dibuka Polda Jabar ketika kasus Vina yang terjadi delapan tahun silam kembali mencuat di 2024.
Baca juga: HP Vina Dibuka, Kasus Cirebon Game Over? Reza Indragiri: Tinggal PR-nya Sekarang bagi Mabes Polri
Tujuan disediakannya nomor hotline ini adalah untuk menampung segala masukan atau informasi terkait kasus Vina.
"Ternyata setali tiga uang, WhatsApp yang saya kirim ke nomor hotline Polda Jabar pun sama sekali tidak direspons," jelas Reza.
Rangkaian 'gestur' sedemikian rupa itu, kata Reza, menjadi alasan baginya dan masyarakat untuk khawatir adanya kemungkinan kasus Vina tak lagi masuk dalam prioritas kerja Polri.
Padahal, ia berharap pembentukan tim khusus yang menangani kasus Vina merupakan langkah maju Polri mengurai sengkarut ini.
"Tapi jangan kita lupa, Kapolri pada 23 Juni 2024 mengatakan, pengungkapan kasus Cirebon 2016 haruslah dua di antaranya tuntas dan transparan."
"Tapi pada detik ini, yang ingin saya katakan adalah saya belum sungguh-sungguh melihat adanya sebuah gambaran kapan kira-kira sengkarut ini akan tuntas diurai," tandasnya.
Menurut Reza, dari sisi transparansi kasus sendiri menjadi pertanyaan, seperti persoalan website humas Mabes Polri hingga nomor hotline yang tak direspons.
Atas alasan itu, Reza menyatakan, tidak melihat adanya langkah maju yang dilakukan Mabes Polri untuk menuntaskan kasus Vina.
"Karena itu, izinkan saya sembari terus menyemangati teman-teman di kepolisian tapi izinkan saya untuk jujur mengatakan."
"Saya tidak melihat adanya yang langkah-langkah maju yang sungguh-sungguh dikomunikasikan oleh pihak Mabes Polri kah itu atau Polda Jabar kah itu terkait dengan pengungkapan kasus Cirebon 2016," pungkasnya.
Kasus Vina Cirebon
Sebagai informasi, kasus ini kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan publik.
Kasus ini terjadi pada 2016 silam. Vina dirudapaksa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Kekasih Vina, Eky juga menjadi korban keberingasan anggota geng motor.
Baca juga: Terpidana Kasus Vina Pindah ke Cirebon dari Bandung, Pengacara: Direncanakan
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.
Sementara kini, tujuh terpidana kasus Vina yang divonis penjara seumur hidup melawan melalui jalur peninjauan kembali (PK).
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)